jatimnow.com - Perhutani KPH Banyuwangi selatan bersama kepolisian bakal merazia penambang emas tanpa izin (PETI) di petak 79, blok 56, wilayah administrasi Desa Pesanggaran dan Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tinggal menunggu pelaksanaan," jelas Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna, Minggu (11/7/2021).
Muchlisin menyebut, razia ini merupakan tindak lanjut patroli gabungan yang digelar Forpimka Pesanggaran, kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesanggaran dan Sumberagung pada 1 Juli 2021.
Menurut Muchlisin, di lokasi itu didapati sedikitnya 18 kelompok PETI. Dalam beroperasi, mereka yang berasal dari beberapa desa di Banyuwangi dan luar daerah, menggunakan alat mesin dongfeng.
"Mereka sudah kita ingatkan bahwa kegiatan penambangan di petak 79 tersebut merupakan kegiatan ilegal dan melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat 3 (g) dengan ancaman 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Muchlisin.
Selain melanggar hukum, lanjutnya, dampak dari PETI ini bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan genangan serta pendangkalan Sungai Gonggo. Sehingga pada musim hujan bisa berpotensi menimbulkan banjir di wilayah Desa Pesanggaran dan Sumberagung.
"Kita juga mendapati keterangan bahwa ada unsur pemodal dalam aktivitas PETI ini," ungkap Muchlisin
MMuchlisin juga meminta peran serta masyarakat untuk tidak segan melapor jika terdapat oknum petugas Perhutani yang terlibat dalam aktivitas PETI di lokasi.
"Silakan dilaporkan. Pelapor akan kita jamin kerahasiaan. Dan oknum yang terlibat akan kita tindak tegas," pungkas dia.
URL : https://jatimnow.com/baca-36383-perhutani-bakal-tertibkan-tambang-emas-liar-di-banyuwangi