Pixel Codejatimnow.com

Idul Adha 2021

Jokowi Beli Sapi Milik Prabowo untuk Hewan Kurban di Masjid Al Akbar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Humas Masjid Al-Akbar, Helmi M Noor memperlihatkan sapi kurban Presiden Jokowi
Humas Masjid Al-Akbar, Helmi M Noor memperlihatkan sapi kurban Presiden Jokowi

jatimnow.com - Hewan kurban milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah sampai di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya. Sapi jenis limousin itu dibeli dari Dandi Narindra Prabowo, warga Probolinggo.

Sapi warna merah itu memiliki berat 1.242 kilogram, lingkar dada 239 sentimeter serta panjang badan 194 sentimeter. Sapi itu didatangkan langsung dari Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo pada Minggu (18/7/2021) sore.

"Iya, tiba jam 4 sore," ujar Humas Masjid Al-Akbar, Helmi M Noor.

Helmi juga mengaku, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, pihaknya juga tidak membagikan kupon untuk pengambilan daging kurban secara langsung.

"Ke masyarakat sekitar kita kirim ke sasaran langsung, kita gak ngebagikan kupon," tambah Helmi.

Begitu pula pemotongan hewan kurban, rencananya juga tidak dilakukan seperti biasanya, melainkan H+1 dari Hari Raya Idul Adha.

Baca juga:
Cek Kesehatan Hewan Kurban di Surabaya Bisa Pakai Ear Tag Barcode

Menurutnya, kurang lebih ada sekitar 2000 paket daging kurban yang akan dibagikan panitia dari Masjid Al-Akbar secara door to door.

"Estimasi 2000 paket, tapi tergantung jumlah hewan kurban," jelas Helmi.

Helmi juga mengaku, tahun ini Masjid Al-Akbar terpaksa tidak mengadakan ibadal Salat Idul Adha, sesuai dengan SE Menteri Agama (Menag) Nomor 17/2021 tentang 'Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takjiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Wilayah PPKM Darurat'.

Baca juga:
Pesan Gubernur Khofifah pada Seluruh Pengelola Rumah Potong Hewan di Jatim

"Tidak ada salatnya, kalau internal tetap sholat kalau umum enggak," tandasnya.

Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nmor 451/14901/012.1/2021, tentang PPKM Darurat Covid-19 di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 di Jawa Timur.

SE itu adalah tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15/2021, tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.