jatimnow.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto bersama Kantor Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (KPPBC) Sidoarjo menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, Kamis (19/8/2021).
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi awak media dan infuencer digelar di Pendopo Sabha Mandala Tama Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto Moch Imron menyebut bahwa untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan pemasukan negara, butuh komitmen bersama dari semua pihak.
"Harapan saya, kita bisa sebagai contoh bagi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal dan ikut partisipasi menangkal peredaran cukai ilegal di masyarakat," kata Imron.
Sementara Pelaksana Pemeriksa KPPBC Sidoarjo, Riski Satriya Imawan menjelaskan cara mengetahui ciri dan modus seseorang dalam menjalankan bisnis rokok ilegal.
"Ada empat poin utama untuk mengetahui ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, memakai pita cukai bekas, pita cukai tidak sesuai peruntukannya," terang Riski.
Baca juga:
Satlantas Polres Ponorogo Datangi SMKN 1, Ternyata Ini Alasannya
Riski menambahkan, perbedaan rokok legal dan ilegal yang sering beredar di masyarakat yaitu rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
"Selanjutnya rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2021. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar," jelasnya.
Menurut Riski, modus rokok ilegal juga sering memakai pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai lalu ditempel di bungkus rokok.
Baca juga:
20 Orang jadi Korban Perlintasan Kereta, KAI Daop 9 Jember Edukasi Pengendara
"Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan atau lusuh. Tak sesuai dengan nama perusahannya, jumlah batangnya atau jenis produknya itu termasuk rokok ilegal," pungkasnya. (Adv)