Pixel Code jatimnow.com

Dipecat dari Polri, Pria di Surabaya Terlibat Pencurian Motor

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Pecatan polisi (kiri) dan rekannya yang terlibat pencurian motor diamankan di Mapolsek Sawahan, Surabaya
Pecatan polisi (kiri) dan rekannya yang terlibat pencurian motor diamankan di Mapolsek Sawahan, Surabaya

jatimnow.com - Seorang pecatan polisi diamankan Unit Reskrim Polsek Sawahan lantaran terlibat kasus pencurian motor bersama temannya. Dia beraksi bersama seorang pelaku lainnya.

Pecatan polisi itu berinisial AF (34), sementara temannya adalah RH (26). Keduanya warga Surabaya. Sedangkan korban merupakan temannya sendiri, yaitu SWN.

Kanitreskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin (16/8/2021). Saat itu korban memarkir motornya di tempat kosnya Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya, tapi lupa mengambil kuncinya.

Pelaku AF yang melihat kunci motor masih menempel, dengan cepat mengambilnya. Keesokan harinya, AF menghubungi RH untuk memberikan kunci motor itu. RH kemudian membawa motor milik SWN.

Setelah motor di tangan, AF kemudian menghubungi RH agar menunggu di daerah Suramadu. Mereka berdua lalu pergi ke Pulau Madura untuk menjual motor curian tersebut.

Pada Rabu (18/8/2021), korban yang mengetahui motornya raib, kemudian melapor ke Polsek Sawahan dengan membawa video rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian pelaku.

Baca juga:
Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci

Setelah melakukan penyelidikan, Ristitanto dan timnya berhasil menangkap AF di tempat kosnya di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.

"Yang bersangkutan saat kami amankan kooperatif. Dia mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Risti, Kamis (19/8/2021).

Terpisah, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Faqih membenarkan bahwa pelaku AF merupakan pecatan polisi. Kata dia, surat pemecatan terhadap AF sudah turun. AF dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:
Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur

"Yang bersangkutan divonis PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) dan suratnya sudah turun. Artinya dia sudah bukan anggota Polri lagi," tandasnya.