Pixel Code jatimnow.com

Pinjol Ilegal Merajalela, Kominfo Dukung Pemberantasan

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Foto: Aditya Pradana Putra /Antara via Republika.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Foto: Aditya Pradana Putra /Antara via Republika.

jatimnow.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate mendukung komitmen bersama untuk memberantas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal maupun yang melanggar peraturan. Johnny menegaskan, Kementerian Kominfo tidak akan kompromi terhadap pelanggaran platform pinjaman online yang tanpa izin atau ilegal.

"Kemkominfo memberikan apresiasi yang tinggi ya atas inisiatif hari ini dalam meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjol ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen khususnya konsumen financial Indonesia," kata Johnny saat Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang digelar virtual, Jumat (20/8).

Dalam acara penandatangan yang juga dihadiri Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Koperasi dan UKM dan perwakilan dari Polri, Johnny menilai kemajuan sektor teknologi finansial atau fintech peer to peer (P2P) lending harus disikapi dengan hati-hati oleh masyarakat.

Ia menyebut, sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal.

"Kami tegaskan disini kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran sektor finansial tersebut," kata Johnny.

Johnny juga menyebut, akses masyarakat terhadap layanan fintech peer to peer (P2P) lending juga meningkat di tengah pandemi. Ia menyebut, data hingga Juni 2021 ada sekitar 25,3 juta masyarakat, lebih tinggi dari data Januari lalu yakni sebanyak 24,7 juta masyarakat.

Namun, perkembangan akses itu tidak terlepas dari berbagai ancaman penipuan online seperti manipulasi korban, kedua peretaasan informasi melalui metode sniffing penyadapan, dan ketiga modus money mule yakni pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Johnny pun menyebut Kominfo telah melakukan beberapa langkah strategis dari hulu hingga hilir, di antaranya melalui pemutusan akses kepada platform melanggar dan juga melakukan literasi digital.

Baca juga:
Wanita di Tulungagung Terjerat Pinjol Nekat Gondol Uang Perusahaan

"Kominfo melakukan upaya-upaya antara lain memutuskan akses platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui AppStore atau Play Store," katanya.

Ia mengungkap, melalui gerakan nasional literasi digital, Kominfo ingin untuk mengkultivasi kultur kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi masyarakat. Kominfo menargetkan literasi menjangkau 12,48 juta masyarakat pada tahun ini di 514 kabupaten kota di seluruh provinsi di Indonesia.

"Kami harapkan ini dapat dilakukan secara konsisten sampai dengan akhir periode pemerintahan ini yang mampu menjangkau sampai 50 juta peserta pada 2024 nanti melalui kurikulum di empat pilar utama yaitu digital skill, digital etik, digital safety dan digital culture," katanya.

Selain itu, Kominfo melakukan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi. Serta ketiga penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerjasama lintas pihak, seperti OJK, BSSN, Polri, Kejagung, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian ristek Kementerian investasi dan PPATK serta lainnya

Baca juga:
Lindungi PPPK Guru dari Jerat Pinjol, Pemkab Banyuwangi Gelar Literasi Keuangan

"Kami mengajak kolaborasi dan kerjasama untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional dan tidak menjebak dan menjerati peminjam," ujarnya.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id