Pixel Codejatimnow.com

Tujuh Kali Curi AC Stasiun, Tiga Pemuda Surabaya Diringkus

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Farizal Tito
Komplotan pencuri mesin pendingin berhasil ditangkap polisi.
Komplotan pencuri mesin pendingin berhasil ditangkap polisi.

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil meringkus tiga pemuda asal Surabaya yang tergabung dalam komplotan spesialis pencuri mesin pendingin ruangan (AC) yang kerap beroperasi di Stasiun Kereta Api Gubeng dan Wonokromo.

Tiga pemuda itu berinisial RI (26), DAS (27) dan FF (25). Mereka ditangkap pada Sabtu (21/8/2021) setelah adanya bukti rekaman CCTV, serta laporan dari perwakilan PT. KAI DAOP VIII Surabaya.

Kompol M Akhyar selaku Kapolsek Tambaksari menjelaskan, untuk memuluskan aksinya, mereka menyamar sebagai teknisi AC di dua stasiun tersebut. Bahkan tersangka mengenakan seragam dari CV Tirta Wening.

“Salah satu dari mereka yang berinisial RI mantan pegawai CV Tirta Wening. Agar tidak dicurigai dia berpura-pura memakai seragam lalu mengajak dua temannya untuk melakukan pencurian 5 unit outdoor AC yang terletak di dalam Stasiun Gubeng Lama,” ujar Akhyar, Minggu (22/8/2021).

Tak hanya satu kali, komplotan itu rupanya juga pernah beraksi dengan modus yang sama di Stasiun Wonokromo.

"Selain itu ketiganya juga mengaku bahwa aksi pencurian AC yang dilakukannya itu sudah ke 7 kalinya yaitu 5 kali di Stasiun Gubeng Lama Surabaya dan 2 kali di Stasiun Wonokromo Surabaya," bebernya.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Mesin AC yang berhasil mereka curi langsung dijual kepada penadah yang biasa disebut Cak Kancil di Daerah Jalan Ngagel Madya Surabaya.

“AC tersebut di jualnya di dengan rata-rata seharga Rp 370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dibagi bertiga,” paparnya.

Adapun untuk melancarkan aksinya, tersangka masuk ke stasiun dengan cara naik ke atap untuk melepas kabel dan pipa AC menggunakan kunci inggris, tang, obeng dan kunci L.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

“Dengan menggunakan alat-alat tersebut, mereka bertiga menurunkan AC yang kemudian langsung menjualnya,” terangnya.

Akibat tertangkapnya pencuri tersebut, pihak kepolisian menetapkan penadah hasil curian sebagai DPO.

“Kepada ketiga pelaku, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mencari penadah dari barang hasil curian yang dilakukan ketiga pelaku ini. Untuk pasal kami sangkakan kepada mereka yaitu pasal 363 KUHP,” tandas Akhyar.