Pixel Codejatimnow.com

Kapolda Sebut Dampak Balon Udara Sangat Membahayakan

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Kapolda meninjau balon yang disita polisi./Foto: Mita Kusuma.
Kapolda meninjau balon yang disita polisi./Foto: Mita Kusuma.

jatimnow.com - Dampak dari penerbangan balon udara nampaknya cukup serius. Hal itu dibeberkan Kapolda Jatim, Irjend Pol Machfud Arifin di Mapolres Ponorogo, Senin (18/6/2018).

"Bahayanya cukup banyak. Mulai dari kebakaran hutan, Sutet PLN rusak, sampai kebakaran rumah," kata Irjend Pol Machfud kepada jatimnow.com di Mapolres Ponorogo.

Apalagi, lanjut ia, ada balon udara yang besar dan ada mercon itu juga membahayakan. Karena logikanya semakin besar balon udara akan semakin tinggi terbangnya.

"Balon udara bisa mencapai 35.000 sampai 40.000 kaki. Dan bertahan 3 hari, mengikuti arah angin. Balon akan turun di semua tempat. Ya kalau di hutan pasti terjadi kebakaran," tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Operasi Lanud Iswahjudi, Kolonel Pnb Onesmus Gede Rai Aryadi, mengaku banyak laporan ke Lanud Iswahjudi tentang balon udara. "Banyak komplain yang kami terima," katanya.

Kolonel Pnb Onesmus mengaku, warga akan diberikan edukasi lebih. Ia menjelaskan, masalah ini muncul karena ketidaktahuannya masyarakat.

Sampai saat ini, lanjut ia, ada puluhan komplain yang masuk dari penerbangan sipil. Karena balon udara tidak terlihat oleh radar namun terlihat oleh pilot.

Baca juga:
Balon Udara Jatuh di Atap Rumah Warga Ponorogo, dari Trenggalek?

"Sedangkan pilot, jika ingin berbelok harus laporan. Karena padatnya jalur udara. Jika tidak belok atau menghindari balon juga berbahaya," terangnya.

Karena, jika tetap nekat menabrak balon udara, tentu engine atau mesin pesawat akan rusak. Jika mesin pesawat rusak otomatis merusak kecepatan pesawat.

Ia menerangkan, logikanya balon udara itu sampai terbang tinggi dan bertahan lama karena besarnya balon udara. "Api memang mati. Namun udara akan masuk itu semakin membuat balon terbang tinggi dan bertahan selama 3 hari," katanya.

Bahkan, terbangnya mencapai 35.000 kaki di atas langit atau setara dengan 10.000 km. Balon udara juga akan mengikuti arah angin.

Baca juga:
Barang Bukti dan Tersangka Kasus Balon Udara Dilimpahkan ke Kejari Ponorogo

"Jadi jangan kaget jika balon udara dari Ponorogo bisa ke Yogyakarta dan menimbulkan kerusakan," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma

Editor: Erwin Yohanes