jatimnow.com - Polres Pasuruan membongkar sindikat penipuan jual beli besi betoneser lewat media sosial Facebook. Puluhan orang dirugikan akibat aksi kelompok ini. Akun yang digunakan bernama Distributor Besi Mojokerto.
Tersangka berinisial DS (23), RE (25), JJ (26), ketiganya merupakan warga Kabupaten Magetan. Kemudian DY (29) warga Yogyakarta, BI (32) warga Kabupaten Bojonegoro, NS (36) warga Kabupaten Pasuruan.
"Dari 6 tersangka penipuan ini, tersangka JJ, DY, dan BI yang merupakan otak penipuan masih berada di dalam penjara disalah satu rutan di Jawa Timur. Sementara terdangka DS, RE dan NS ditangkap di rumah masing-masing," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adhi Putranto Utomo. Senin (13/9/2021).
Adhi menjelaskan, jumlah korban yang berhasil ditipu oleh sindikat ini lebih dari 50 orang. Salah satu korbannya adalah pemilik toko besi Langgeng di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membongkar aksi sindikat tersebut.
"Jumlah korban yang ditipu sindikat tersangka ini lebih dari 50 orang. Salah satunya adalah toko besi dan bahan bangunan di Pasuruan," lanjutnya.
Tersangka berinisial BI adalah operator akun Facebook Distributor Besi Mojokerto. Melalui akun tersebut, BI menawarkan besi betoneser dengan harga yang sangat murah di melalui market place Facebook. Murahnya harga pun membuat banyak peminat untuk bertransaksi.
Ketika mendapat pesanan itu, giliran tersangka DY beraksi. Dia mencari sasaran toko besi dan bahan bangunan untuk ditipu dalam skema transaksi jual beli.
Setelah harga disepakati dan proses transaksi melalui transfer M-Banking, giliran tersangka JJ beraksi dengan mengedit struk pembayaran palsu.
Korban yang tergiur pun langsung percaya tanpa mengecek mutasi rekening di bank.
"Total korban ditipu sebanyak 9 kali. Nilai kerugiannya sekitar Rp. 300 juta," ungkapnya.
Setelah transaksi berhasil, tersangka punya banyak cara untuk mengilangkan jejak. Sebab tersangka berinisial RE bergerilya mencari buku rekening baru untuk dijadikan tempat menerima transferan.
Semua buku rekening berisi transferan uang dari pembeli dikendalikan oleh tersangka DS, untuk kemudian uang itu dibagi sesuai tugas masing-masing kepada tersangka RE, JJ, DY, BI dan DS sendiri.
"RE, JJ, DY, BI dan DS ini saling kenal di dalam penjara. Saat RE dan DS bebas setahun lalu, mereka melakukan aksi penipuan ini. Kami menduga masih ada tersangka lain yang belum tertangkap dalam sindikat ini. Doakan cepat terungkap," tegasnya.
Sementara tersangka NS, ia adalah penadah besi hasil penipuan yang dilakukan tersangka.
"Besi yang ditadah NS dengan harga murah itu kemudian dijual dengan harga mahal," bebernya.
Dalam pengungkapan barang bukti ini, polisi mengamankan banyak barang bukti, mulai dari besi, betoneser, struk pemesanan palsu, bukti transfer palsu, handphone dan uang tunai Rp 12 juta.
Keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) dan atau 480 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa tertipu dengan akun facebook Distributor Besi Mojokerto segera melapor ke Polres Pasuruan," tandas Adhi.