Pixel Code jatimnow.com

Di Empat Kota ini Termasuk Surabaya, Anak-anak Boleh Masuk Mal

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall, Jakarta (ilustrasi) - (Foto: Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall, Jakarta (ilustrasi) - (Foto: Republika/Thoudy Badai)

jatimnow.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dengan sejumlah penyesuaian aktivitas warga, mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Salah satunya, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perdagangan atau perbelanjaan atau mal.

Ketentuan tersebut tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Larangan penduduk berusia di bawah 12 tahun memasuki mal dikecualikan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orangtua," demikian bunyi ketentuannya.

Namun, dalam Inmendagri disebutkan, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal pusat perdagangan ditutup. Bioskop yang sudah beroperasi kembali pun tidak diizinkan untuk menerima pengunjung anak-anak di bawah 12 tahun.

Baca juga:
MUI Tegaskan Salat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun juga masih dilarang memasuki tempat wisata yang kembali dibuka dalam uji coba protokol kesehatan. Sementara, perhotelan nonpenanganan karantina diminta untuk mewajibkan pengunjung berusia di bawah 12 tahun menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun di lima wilayah tersebut seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik. Pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," ujar Luhut dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Baca juga:
DPRD Sentil Capaian PAD Surabaya di Triwulan Pertama 2023

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id