Pixel Code jatimnow.com

Jejak Remaja 16 Tahun Mencuri 7 Kali di Magetan hingga Madiun

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti kejahatan remaja 16 tahun dibeber di Mapolres Madiun
Barang bukti kejahatan remaja 16 tahun dibeber di Mapolres Madiun

jatimnow.com - Seorang remaja berinisial AYP (16) kembali ditangkap polisi lantaran mengulangi perbuatannya mencuri. Kini, remaja yang tinggal di Magetan itu ditangkap karena mencuri handphone.

"Tersangka pernah melakukan pencurian hingga tujuh kali. Pernah mencuri handphone hingga rokok," ujar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis (30/9/2021).

Jury menyebut bahwa setelah keluar dari penjara karena mencuri handphone di Magetan, pelaku kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Madiun.

Pencurian handphone itu dilakukan pelaku di Kecamatan Dagangan dan Mejayan pada 11 Agustus 2021. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa video CCTV yang merekam aksi pelaku.

Baca juga:
Ponsel Helper Suroboyo Bus Dicuri Penumpang, Terungkap karena Sinyal Hotspot Mati

"Dari CCTV yang kami dapat di lokasi, pelaku akhirnya teridentifikasi hingga dapat kami amankan," jelas dia.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dua handphone curian yang dijual pelaku melalui media sosial Facebook.

Baca juga:
Pencuri Ponsel di Masjid Jamik Diamankan Reskrim Polsek Gresik Kota

Karena pelaku masih di bawah umur, pelaku akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Khusus Anak.

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Catatan atas Kasus Viral “Pramugari” Khairun Nisa

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan

Kisah viral tentang seorang perempuan muda yang berpura-pura menjadi pramugari Batik Air justru membuka lapisan persoalan yang jauh lebih dalam