jatimnow.com - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mojokerto harus sudah divaksin untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Menurutnya, penerima bansos yang sudah masuk data harus wajib vaksin.
"Bagi yang masuk wajib vaksin namun tidak mau melaksanakan, bisa dikenakan sanksi administrasi penundaan hingga penghentian bansos, serta pelayanan publik. Kita mengacu dasar aturan pusat," kata Ikfina dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (7/10/2021).
Menurut Ikfina dalam proses penyaluran ini pihaknya terus mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk melaksanakan vaksin. Ia juga menekankan, saat ini pemerintah terus gencar menyuntikkan vaksin kepada para lansia, sebagai kelompok rentan Covid-19.
"Target warga Kabupaten Mojokerto yang harus kita vaksin adalah 862.014 orang berusia di atas 12 tahun (wajib vaksin). Saat ini angka cakupannya baru sekitar 58%. Artinya kalau 50% saja dari itu, masih ada 430 ribuan warga yang belum divaksin. Akhir Oktober akhir ini harus tercapai," ungkapnya.
Baca juga:
16.382 Perangkat LKD Mojokerto Terima BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Bupati
Seruan vaksinasi tersebut merupakan arahan tegas, untuk menggerakkan seluruh warga Kabupaten Mojokerto bekerjasama keluar dari status PPKM level 3.
Hal tersebut mengingat perekonomian masyarakat khususnya sektor pariwisata, tidak bisa beroperasi jika level masih di angka 3.
Baca juga:
Bidan Disebut Garda Depan Layanan Kesehatan Publik, Ini Pesan Bupati Mojokerto
Status harus diturunkan minimal level 2. Untuk mencapai itu, Pemerintah memberi target vaksin harus tercapai minimal 50% dan 40% khusus untuk lansia.
"Untuk turun level PPKM, kita harus mengejar target vaksin untuk lansia sebanyak 40 persen. Sedangkan kita saat ini masih sekitar 25 persen dari 1.000 orang lansia. Masuk tempat umum juga harus vaksin. Jadi, mau pergi atau tidak bepergian kemana-mana, segera lakukan vaksin apabila belum. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-38085-kpm-di-kabupaten-mojokerto-tidak-terima-bansos-jika-belum-vaksin