jatimnow.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur melalui sayap perempuannya Pengurus Daerah Perempuan Indonesia Raya (PIRA) membentuk Lembaga Konsultasi Hukum (LKH), Kamis (7/10/2021).
Dalam prosesnya, Gerindra Jatim mengerahkan beberapa pakar dan praktisi hukum, di antaranya Wakil Ketua PD PIRA Jatim Umi Enggarsari, Jovita Budyanti Mestikasar, Yuli Nuraini serta Wakil Sekretaris PD PIRA Jatim Indawati.
Dalam sambutannya, Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad mengaku terkesan atas terobosan yang dilakukan oleh Sayap Gerindra Jatim itu. Katanya, pendirian lembaga hukum merupakan hal yang cukup berat.
"Secara filosofis, hukum itu dibentuk untuk merubah perilaku kehidupan manusia. Tetapi faktanya, di kehidupan sehari-hari hukum masih dicari celahnya, dibuat perlindungan oleh sekelompok orang, karena hukum belum bisa menjadi piranti untuk mengubah kebiasaan manusia kearah yang lebih baik," ujar Sadad melalui kanal YouTube Gerindra Jatim, Kamis (7/10/2021).
Menurut Sadad, perempuan secara fitrahnya seringkali mendapat perlakuan yang merugikan. Karena itu dibutuhkan orang-orang yang mau meluangkan waktu di antara kesibukan untuk memberikan suatu hal yang lebih besar dari dirinya sendiri.
"Inilah yang sering Bapak Prabowo katakan. Bahwa seseorang itu bernilai kalau dia memperjuangkan sesuatu yang lebih besar dari dirinya sendiri. Kalau kita hanya menjadi orang yang mementingkan diri sendiri buat apa kita sibuk, buat apa kita aktif di PIRA," terang dia.
Sadad menambahkan, dalam pesan yang seringkali disampaikan oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, semua kader harus menjadi solusi di setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Dan kali ini Gerindra mulai turun terdepan bersama perempuan.
"Ini juga selaras dengan spirit agama. Agama juga memberikan sebuah ajaran kepada kita bahwa perempuan itu adalah tiangnya negara 'Al Mar atu Imaadul Bilad'. Kalau tiangnya kokoh, maka negara akan kokoh," tambah Wakil Ketua DPRD Jatim itu.
Sadad berharap, LKH ini bisa mewadahi seluruh aspirasi perempuan yang ada di Jatim. Jika perlu mengadakan road show ke depannya.
"Saya berharap Lembaga Konsultasi Hukum ini juga mengadakan pelatihan-pelatihan atau konseling atau konsultasi hukum dan bisa saja diadakan secara road show, tidak hanya di kantor DPD," harapanya.
Baca juga:
Pelaku Kasus Kekerasan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Tebar Teror
Sementara Ketua PD PIRA Jawa Timur Yayuk Padmi Rahayu menyebut, LKH yang ia bentuk tak hanya terpusat di Surabaya. Para perempuan yang mengalami kekerasan bisa meminta pendampingan dan konsultasi di setiap kantor cabang Gerindra masing-masing kabupaten dan kota.
"Dalam prosesnya, di kabupaten dan kota akan difasilitasi oleh PC-PC PIRA se Jawa Timur," tutur Yayuk.
Yayuk berjanji akan menjamin pendampingan secara merata, baik kekerasan perempuan dalam rumah tangga, tempat kerja, maupun pelecehan seksual di tempat umum.
"Ini dimaksud untuk membantu para perempuan yang kesulitan pada masalah hukum. Dan ini tidak hanya konsen pada kader Gerindra Jawa Timur, tetapi diperuntukan bagi masyarakat luas, khususnya perempuan," paparnya.
"Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Anwar Sadad selaku ketua DPD Gerindra Jawa Timur, yang telah memberikan kepercayaan kepada PIRA Jawa Timur untuk mendirikan lembaga konsultasi hukum ini," tambah Yayuk.
Baca juga:
Data Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Memprihatinkan, FJPI Gelar Workhsop
Menurut Yayuk, berdasarkan data yang dirilis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, kekerasan yang dialami perempuan mulai Januari hingga Agustus 2021 ada 363 kasus.
Angka itu terdiri dari kekerasan terhadap perempuan di rumah tangga 285 kasus, tempat kerja 6 kasus, sekolah 50 kasus, fasilitas umum 3 kasus, lembaga pendidikan 18 dan lembaga lainnya 1 kasus.
Sedangkan 10 daerah penyumbang kasus kekerasan perempuan tertinggi di Jawa Timur adalah Sidoarjo pada posisi pertama dengan 50 kasus, Jember 27, Bojonegoro 25, Probolinggo 23, Magetan 21, Kota Probolinggo 17, Tuban 17, Surabaya 16, Malang 13 serta Jombang 10 kasus.
Gerindra melalui PIRA Jatim membentuk Lembaga Konsultasi Hukum