Pixel Code jatimnow.com

Dalih Klasik Bandar Togel Online saat Ditangkap Polisi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Dua bandar judi togel online diamankan Satreskrim Polres Pasuruan
Dua bandar judi togel online diamankan Satreskrim Polres Pasuruan

jatimnow.com - Berdalih penghasilan seret selama Pandemi Covid-19, dua warga di Kabupaten Pasuruan menjadi bandar judi togel online. Alasan itu mereka sampaikan saat ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.

Dua bandar togel online itu berinisial An (44), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji dan HS (56), warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Kedua tersangka mengaku nekat jadi bandar togel akibat penghasilannya seret selama pandemi. Mereka kami tangkap di rumah masing-masing," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (14/10/2021).

Adhi menerangkan bahwa kedua tersangka menjajakan judi togel kepada para tetangga dan orang-orang yang asyik ngopi di warung tempat kedua tersangka nongkrong.

Dalam menjalankan bisnis terlarangnya, keduanya memanfaatkan salah satu situs judi online untuk mendepositkan uang tombokan.

Baca juga:
Cara Pjs Bupati Mojokerto Gugah Kesadaran Hukum Warga terhadap Judi Online

"Mereka belajar secara otodidak," ungkapnya.

Setiap bukaan nomor togel online, tersangka mendapatkan omset 25 persen dari setiap tombokan yang nilainya bervariatif.

"Tersangka melayani para penombok sudah berjalan selama kurang lebih 6 bulan," tambah Adhi.

Baca juga:
Selebgram Tersangka Kasus Judi Online di Tulungagung Akhirnya Ditahan

Dua bandar togel itu diamankan dari rumahnya masing-masing dengan barang bukti uang ratusan ribu, bukti transfer dan rekapan nomor togel pada awal bulan Oktober 2021.

"Apapun alasannya, tersangka tetap melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel penjara," tandasnya.