Pixel Codejatimnow.com

Festival Balon Udara, Jaga Tradisi Sekaligus Edukasi Keselamatan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Suasana festival balon udara di Lapangan Jepun Ponorogo
Suasana festival balon udara di Lapangan Jepun Ponorogo

jatimnow.com - Festival balon udara sudah kali kedua digelar di Ponorogo. Kali ini, gelaran menarik wisatawan itu dilaksanakan di Lapangan Jepun, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Kamis (21/6/2018).

Setidaknya ada 70 balon yang mengudara. Namun bukan balon seperti biasa,
kali ini balon udara yang mengikuti festival dilengkapi dengan tali pengikat. Dan menggunakan uap api yang aman untuk bisa terbang. Bukan menggunakan bahan yang mudah terbakar atau meledak.

Otoritas Bandar Udara III Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Nafhan Syahroni, mengakui bahwa warga Ponorogo memang memiliki kebiasaan menerbangkan balon secara bebas saat idul Fitri maupun Idul Adha.

Jumlahnya pun bisa mencaoai ratusan balon udara. Namun sayang,  adanya balon udara tanpa kendali ini dinilai membahayakan termasuk mengganggu penerbangan.

"Karena balon itu bisa tertabrak pesawat. Tentu bisa menutup kokpit ataupun terkena mesin baling-baling. Yang terjadi pesawat bisa jatuh," terang Nafhan.

Nafhan menerangkan, dengan adanya festival seperti ini sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat. Pelepasan balon raksasa bebas bisa sangat membahayakan penerbangan.

"Kalau seperti ini kan diberikan tali. Jadi lebih safety. Mencegah balon udara terbang liar yang bisa mengganggu penerbangan," urainya.

"Kalau difestival ini kan balon udaranya ditambatkan, jadi mencegah balon liar mengganggu penerbangan," ujar dia.

Sementara itu, General Manager Airnav cabang Surabaya Mokhammad Khatim menjelaskan tahun 2018 ini sudah ada 120 laporan masuk terkait balon udara liar.

"Hari Lebaran kemarin ada 71 balon yang lepas," katanya.

Baca juga:
Balon Udara Jatuh di Atap Rumah Warga Ponorogo, dari Trenggalek?

Paling banyak, lanjutnya, dari Ponorogo. Karena tradisi menerbangkan balon ada di Ponorogo untuk wilayah Jatim. Wilayah lain ada namun tidak seramai Ponorogo.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak melarang. Namun harus digunakan pengikat saat handak terbang. Jadi balon udara tetap bisa dikendalikan.

"Sama burung saja pilot takut, apalagi balon raksasa seperti ini. Bisa membahayakan penerbangan apalagi Jawa ini padat jadwal penerbangannya," bebernya.

Ia mengaku,  masih banyak masyarakat terutama daerah pinggiran yang belum paham terkait bahayanya menerbangkan balon secara liar.

"Kami bakal menggelar sosialisasi, rencananya pelaksaaan festival balon kedepan bisa beberapa titik di Ponorogo," terangnya.

Baca juga:
Barang Bukti dan Tersangka Kasus Balon Udara Dilimpahkan ke Kejari Ponorogo

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, mengatakan menerbangkan balon udara ini melanggar UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

"Dampak dari penerbangan balon udara ini banyak. Bisa membahayakan penerbangan dan masyarakat lain, sekaligus bisa menimbulkan kebakaran hutan jika jatuh di hutan," katanya.

Radiant pun mengaku bakal menindak tegas warga yang dengan sengaja membuat dan menerbangkan balon udara.

"Kami akan proses hukum warga jika ada yang melanggar, karena sudah kami berikan edukasi tapi tetap saja melanggar. Kami akan kawal hingga proses pengadilan," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto