jatimnow.com - Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya awal bulan Oktober 2021 lalu di Jalan Sidosermo membuahkan hasil. Dua pelaku diringkus.
Dua pengedar yang ditangkap adalah MA (38) warga Sidosermo dan SH (48) warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Sekali kulakan, pria dan wanita ini bisa mengedarkan kembali sabu 10 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menyebut bahwa timnya lebih dulu menggerebek MA di tempat tinggalnya pada Jumat (8/10/2021). Saat digeledah ditemukan 10 gram sabu.
"Sabu itu didapat dari membeli ke tersangka SH. Rencananya akan dijual kembali oleh MA," ungkap Daniel, Rabu (20/10/2021).
Dari hasil interogasi terhadap MA itulah, timnya melakukan pengembangan hingga menangkap SH di tempat tinggalnya di hari yang sama sekitar pukul 23.50 WIB.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Dari rumah SH, kami menemukan 5 poket sabu seberat 7,62 gram, tiga skup sedotan plastik, timbangan elektrik, 4 buah ponsel dan uang tunai Rp 800 ribu," papar Alumni Akpol Tahun 2004 ini.
Dari pengakuan SH, dia mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial WY yang saat ini sudah ditetapkan dalam DPO.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Kedua pelaku yang kami tangkap ini bersekongkol menjadi pengedar. Kasusnya masih kami kembangkan," tandas Daniel.
Barang bukti disita dari pria-wanita yang bersekongkol edarkan sabu di Surabaya