Pixel Codejatimnow.com

Bocah Yatim Piatu di Banyuwangi Jadi Korban Pencabulan Tetangga

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Rony Subhan
ilustrasi jatimnow.com
ilustrasi jatimnow.com

Banyuwangi - Seorang pria paruh baya warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak yatim piatu yang menumpang tinggal di rumahnya.

Pelaku berinisial LAR (40), yang masih merupakan tetangga korban LM berusia 11 tahun. LM diketahui menjadi yatim piatu sejak kedua orang tuanya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sejak saat itu pula ia tinggal bersama LAR.

Salah seorang tetangga yang curiga, lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 11 Oktober 2021 lalu dengan nomor laporan LP-B/54/X/2021/SPKT/Polsek Pesanggaran/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.

Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi membenarkan adanya laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku sampai saat ini masih kita cari, kita mengumpulkan informasi keberadaanya,” ujar Subandi, Sabtu (23/10/2021).

Menurut polisi, pelaku adalah residivis kasus yang sama.

Baca juga:
Ini Modus Kiai dan Gus Cabuli 12 Santriwati di Trenggalek

"Pelaku adalah residivis kasus yang sama,” tegasnya.

Saat dilakukan penangkapan, kondisi rumah rumah pelaku sudah kosong. LAR disebut pergi dengan membawa dua anaknya dan satu anak tiri. Sementara istri pelaku, sedang bekerja di luar negeri.

Polisi pun hanya menyita beberapa alat bukti seperti baju korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya sejak April hingga Juni 2021.

Baca juga:
Kiai dan Gus di Trenggalek Ditahan Polisi, Tersangka Pencabulan 12 Santriwati

“Hampir setiap malam korban diminta melayani nafsu bejatnya,” jelas Subandi.

Hasil visum menunjukkan ada luka di sekitar kemaluan korban.

"Pelaku dijerat pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo pasal 81 ayat 2 atau UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Subandi.