Surabaya - Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pinjaman onlne (pinjol) ilegal. Tiga tersangka itu merupakan penagih hutang atau debt collector (DC).
Mereka yakni Alditya Puji Pratama (27) asal Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31), asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya Digerebek, 13 Orang Diamankan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, ketiga tersangka ini ditetapkan tersangka lantaran kerap menagih hutang dengan cara mengirim pesan SMS atau WhatsApp (WA) bernada ancaman serta teror, sehingga dianggap melanggar hukum. Hal itu sesuai dengan laporan polisi (LP) atas nama Marzuki dan Boy pada 14 dan 15 Oktober 2021.
"Pelapor atas nama M (Marzuki) yang bersangkutan melakukan pinjaman sebesar Rp 1,8 juta pada aplikasi Rupiah Maju. Marzuki atau M ini melakukan pinjaman pada tanggal 21 September 2021 dan sudah lunas. Sekali lagi sudah lunas pada tanggal 7 Oktober 2021. Namun pada saat 7 Oktober melunasinya itu, menerima juga saudara M ini, ancaman," kata Nico, Senin (25/10/2021).
Dalam penyelidikannya, polisi memeriksa 17 saksi termasuk melibatkan tiga orang saksi ahli. Kemudian, Alditya Puji Pratama berhasil ditangkap pada 16 Oktober 2021.
"Saudara APP (Alditya) ini mengaku telah mendapat kuasa dari PT DS, PT Duyung Sakti. Dan kami ketahui PT Duyung Sakti ini ternyata menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjaman online," jelas jenderal bintang dua tersebut.
Baca juga:
Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf
Sementara kronologi kasus yang dihadapi Boy, itu terjadi pada Bulan Desember 2020. Ketika itu, Boy meminjam uang di aplikasi pinjol 'Rupiah Merdeka' sebesar Rp 3 juta. Tiga bulan berikutnya Boy sudah melunasi pinjamannya.
Meski telah lunas, Boy tetap ditagih oleh empat perusahaan penagih pinjaman pada Juli 2021. Di antaranya KSP Planet, KSP Boss Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang. Akhirnya Boy membuat LP di Polda Jatim. kemudian tim melakukan pemeriksaan.
"Pada tanggal 15 Oktober 2021, tim menangkap dua tersangka. Satu inisial A (Rendy), yang kedua AS (Anggi). A ditangkap di Bogor dan AS ditangkap di Surabaya," tandas Nico.
Setelah ditangkap, ketiga DC tersebut menjalani penyidikan. Hingga kemudian ditetapkan tersangka. Sedangkan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 27, 29 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga:
Arus Peti Kemas TPS Naik 9,77 Persen Hingga Oktober 2024, Ekspor-Impor Tetap Stabil
Sebelumnya, sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Sukomanunggal, Surabaya digerebek polisi.
Penggerebekan itu dilakukan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (21/10/2021). Selain menangkap para tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya laptop hingga handphone.
URL : https://jatimnow.com/baca-38535-3-debt-collector-jadi-tersangka-sindikat-pinjol-ilegal-di-surabaya