jatimnow.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda bernama M Rizky Aziz. Remaja 19 tahun itu dijebloskan ke penjara setelah terbukti mencabuli dua bocah SD.
Aksi cabul Aziz dilakukan dua kali, yaitu pada 8 Juni 2018 dan 12 Juni 2018 lalu. Remaja asli Surabaya itu dilaporkan orang tua korbannya setelah mereka mendapat cerita dari anaknya. Kecurigaan orang tua muncul setelah anaknya sering bermain ke kamar Aziz.
"Antara pelaku dan dua korbannya saling kenal, karena mereka tetangga kos," sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Kamis (21/6/2018).
Aksi cabul berawal ketika pelaku meminta kedua korban memijit tubuhnya dengan imbalan diberi uang saku sekolah secukupnya. Nah, pada saat memijit pelaku, kemaluan pelaku tersenggol korban. Darisanalah nafsu pelaku muncul dan memuncak.
Saking nafsunya, pelaku menutup rapat pintu kamarnya agar tidak ada orang lain yang melihatnya. Mulailah pelaku beraksi dengan mengeluarkan kemaluannya.
Dengan tidur terlentang, pelaku meminta dua korban bergantian memegangi kemaluannya bahkan menghisapnya. Meski awalnya dua korban menolak, akhirnya permintaan pelaku dituruti karena korban takut.
Setelah puas, pelaku meminta agar korban tidak bercerita kepada siapapun. Setelah diberi uang saku, kedua korban diminta pulang oleh pelaku. "Setelah kami tangkap, terungkap bahwa pelaku juga sering berbuat cabul kepada pacarnya," beber Sudamiran.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak. Mengingat, di lingkungan tempat tinggal pelaku, banyak anak-anak kecil.
Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Reporter: Narendra Bakrie
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-3855-pemuda-di-surabaya-cabuli-dua-bocah-sd-di-dalam-kamar-kos