Pixel Codejatimnow.com

KPU Ajukan Anggaran Hampir Rp 2 Triliun untuk Pilgub Jatim, Ini Rinciannya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Ilustrasi proses pencoblosan saat pemilu (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ilustrasi proses pencoblosan saat pemilu (Foto: Dok. jatimnow.com)

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengajukan anggaran sebesar Rp 1,9 triliun untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim.

"Ada 28 komponen yang ada di dalam ketentuan keputusan PKPU yang memang harus dicukupi keseluruhan kebutuhannya," ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq saat dihubungi jatimnow.com, Rabu (27/10/2021).

Dia menjelaskan, secara umum dibagi dua hal yaitu pertama tentang komponen berkaitan dengan kegiatan tahapan pemilu. Kedua, honor petugas adhoc yang sangat besar.

Menurut dia, jumlah petugas adhoc yang tersebar di seluruh daerah di Jawa Timur terdiri dari 666 PPK. Untuk PPS sebanyak 8.497, PPDP sebanyak 71.430, KPPS plus tenaga pengamanan TPS 9 dikalikan 71.430 TPS.

"Dari jumlah anggaran (Rp 1,9 trilun) itu, yang cukup besar adalah adhoc hampir 50 persen," tuturnya.

Baca juga:
2 Ruas Tol di Jatim Ini Diprediksi Hujan Senin 15 April, Pemudik Wajib Waspada

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sampang ini menambahkan, anggaran Pilgub Jatim yang diajukan itu masih belum mengakomidir dana sharing dari pemilihan kepala daerah kabupaten atau kota, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgari).

"Apabila ada pemilihan serentak antara pemilihan gubernur dengan pemilihan bupati maupun pemilihan wali kota, maka akan disharing antara anggaran dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota," papar dia.

Terkait situasi Pandemi Covid-19, KPU akan menyertakan beberapa kebutuhan perlengkapan kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), makser, hand sanitizer dan sebagainya.

Baca juga:
Kanwil Kemenkumham Jatim Kawal Persiapan Pemda untuk Penuhi Data Dukung KKP HAM

Untuk TPS yang mengacu pada pemilu di masa Pandemi Covid-19, maka di setiap TPS maksimal menampung 500 pemilih. Sedangkan pada kondisi normal, setiap TPS bisa menampung 800 pemilih.

"Bertambahnya TPS, maka berimplikasi pada biaya logistik, honor petugas dan sebagianya," tandasnya.