Pixel Code jatimnow.com

Peredaran Sabu Dibongkar, 3 Pelaku dari Surabaya Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Ketiga pelaku diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: istimewa)
Ketiga pelaku diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: istimewa)

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran sabu di kalangan pengunjung warkop dan sopir di Kota Pahlawan.

Tiga pelaku dan 29,43 gram sabu diamankan. Mereka adalah MA (28) dari Jalan Gunung Anyar, dan DK (33) serta DS (36), keduanya warga Rungkut Kidul.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan pengungkapan dari informasi masyarakat yang menyebut adanya warga yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu di Jalan Kedungsari. Penyidikan kemudian mengarah kepada MA.

"Tersangka MA ditangkap di depan lobby hotel di daerah Kedungsari. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 klip plastik dan 1 pipet kaca berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 1,68 gram," ujar Daniel saat dikonformasi, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka MA terdiri 1 tas kecil, 3 sedotan sebagai sarana, 1 unit hp dan tas slempang. Polisi yang mengembangkan penyidikan kemudian mendapatkan informasi ada tersangka baru yang mengarah terhadap tersangka DK.

"Tersangka DK disuruh MA untuk membeli narkoba jenis sabu kepada DS. Dan DS ini merupakan paman dari DK, dengan imbalan diajak untuk mengkonsumsi narkoba bersama (istilahnya nyabu bareng)," lanjut Kompol Daniel Marunduri.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian menangkap DS di daerah Rungkut Kidul.

"Setelah dikakukan penggeledahan, dari tangan tersangka mendapatkan barang bukti dengan jumlah total seberat 27,75 gram sabu," ungkapnya.

Selain sabu, juga 1 kotak kardus bekas pompa air aquarium, 1 sendok plastik, 4 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam yang disimpan di kolong meja belajar yang berada di lantai 2 rumah tersangka.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

"Saat diinterogasi, tersangka DS mengaku membeli narkoba jenis sabu dari saudara ED sebanyak 50 gram dengan harga sekitar Rp 50 jutaan, pada bulan September 2021 yang lalu. Narkoba itu untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar," papar dia.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.