Ponorogo - Tahun 2021, Sat Reskrim Polres Ponorogo telah mengusut 5 kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp 8 Miliar.
"Dari 5 kasus, jika dijumlah kerugiannya mencapai Rp 8 Miliar. Kerugian tiap kasus bervariasi. Paling tinggi Rp 4.3 Miliar paling rendah Rp 800 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Jumat (29/8/2021).
Kelima kasus korupsi itu adalah pertama, pekerjaan peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Kasus kedua, adalah dugaan korupsi terhadap hibah alat pertanian (alsintan) dengan 2 barang bukti yang telah disita. Ia menjelaskan, hibah alsintan tersebut tidak sampai ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
"Ini yang paling banyak kerugiannya mencapai Rp 4,3 Miliar. Kasusnya masih pendalaman mencari tersangka," jelas lulusan AKPOL 2009 ini.
Ketiga, adalah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke polisi tentang penyidikan rabat beton. Untuk kasus ketiga, Jeifson menyebut untuk kerugiannya masih menunggu hasil resmi dari BPK
Keempat, adalah penyimpangan pemasangan bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisongo Desa Maguwan, Kecamatan Sambit.
Baca juga:
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
"Pekerjaannya ini dilakukan oleh CV SA dengan kerugian Rp 1.2 Miliar," ujarnya.
Juga ada, dugaan kasus korupsi dikerjakan CV MJA tentang penyimpangan rehabilitas tanggul dan pemasangan bronjong di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan, Kecamatan Sambit dan Desa Bulu, Kecamatan Sambit.
Terakhir atau kelima, adalah penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Ngloning, Kecamatan Slahung. Ia menyebutkan, kasus ini menimbulkan kerugian hingga Rp 1.4 M.
"Jadi dana desa ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Banyak kegiatan fiktif," bebernya
Baca juga:
Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo
Ia berpesan agar pengguna anggaran benar-benar menyalurkan dana yang bersumber dari negara sesuai petunjuk teknis.
"Mungkin saat ini tidak terendus. Tetapi bisa jadi kedepan ditemukan. Jadi pastikan pengguna anggaran tidak melakukan kegiatan yang koruptif," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus