Pasuruan - Seorang polisi gadungan yang mengaku dari Dirintel Polda Jatim ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota usai merampas motor Honda Beat di Dusun Karangselem, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yakni Anak Agung Ngurah Aryabawa (47), warga Jalan Siwalankerto Timur, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
"Pelaku yang mengaku anggota intel polda ini kita tangkap, karena merampas motor korban di daerah Kecamatan Grati," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Rabu (3/11/2021).
Arman mengatakan, kejadian pencurian itu berlangsung pada Senin (30/8/2021) sore. Pelaku yang saat itu mencari sasaran di Desa Cukurgondang, menyasar sebuah warung dan mendekati korbannya yang sedang makan.
Ketika di dalam warung, pelaku langsung duduk di pinggir korban sambil mengancam menggunakan pistol mainan dan mengatakan jika dirinya adalah anggota polisi intel Polda Jatim, kemudian merampas motor korban.
"Korban yang ketakutan pun memberikan kontak motornya dan kemudian motor korban dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga:
Belajar jadi Polisi di Medsos, Pria Surabaya Gondol Emas Pacar
Setelah beberapa bulan melakukan lidik, polisi akhirnya mendapat petunjuk jika pelaku bersembunyi di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (2/11/2021) sore.
"Pelaku kita amankan di pinggir jalan di daerah porong. Karena melawan dan mencoba kabur, petugas terpaksa menembak kaki kiri pelaku," tegasnya.
Setelah tertangkap, diketahui jika pelaku ternyata adalah residivis kasus penipuan.
"Tersangka ini pernah tertangkap polisi karena kasus penipuan. TKP-nya sama di Grati," bebernya.
Baca juga:
3 Fakta Viral Polisi Gadungan Diamankan Polres Sampang
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menjadi polisi gadungan lantaran sejak kecil bercita-cita jadi polisi.
"Saya mengaku polisi karena kepingin jadi polisi sejak dulu. Pistolnya saya beli di Taman Bungkul. Pistol korek api," aku tersangka.
Atas aksi kejahatan ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun kurungan penjara.