Pixel Codejatimnow.com

Kantor Dinas Pendidikan Dirusak, Polisi Amankan 8 Orang

Editor : Budi Sugiharto  
Ilustrasi/istimewa
Ilustrasi/istimewa

jatimnow.com - Sekelompok massa melakukan pengrusakan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Jumat (22/6/2018).

Wakapolres Mimika Kompol Arnoldus Korowa ketika dikonfirmasi terkait peristiwa itu mengatakan peristiwa pengrusakan tersebut berawal dari aksi seratusan guru honorer Mimika yang mendatangi kantor Disdik Mimika terkait insentif mereka yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 - Juni 2018.

"Kegiatan hari ini sudah difasilitasi beberapa waktu lalu dan pada hari ini bapak ibu guru datang untuk menagih janji Kepala Disdik Mimika Jenny O Usmanny. Ternyata setelah sampai di sini tidak seperti yang telah disampaikan," kata Kompol Arnoldus.

Menurut Wakapolres, sebelum terjadi pengrusakan, ia telah menghubungi Kepala Disdik Mimika untuk mempertanyakan hal pembayaran insentif. Namun kemudian diarahkan untuk menghubungi Kepala BKAD Mimika.

Setelah berkoordinasi dengan BKAD, Sekda Mimika Ausilius You dan Plt Bupati Mimika Yohanis Bassang, menyepakati bahwa kebijakan pembayaran insentif akan diambil alih oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang baru aktif dari cuti kampanye pada Senin (25/6) mendatang.

Massa yang ditemui untuk menyampaikan hal tersebut tidak menerima dan langsung melakukan pengrusakan.

Baca juga:
Pengetahuan Lalu Lintas Masuk Kurikulum Belajar Siswa di 2024

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa merusak pintu dan jendela kantor Disdik yang terbuat dari kaca. meja, kursi dan lemari juga dirusak massa.

Dari aksi ini, polisi mengamankan delapan orang, diantaranya laki-laki sebanyak tujuh orang dan satu perempuan.

"Dari delapan orang itu, tiga diantaranya diduga memprovokasi massa dan sekaligus melakukan pengrusakan," ujarnya.

Baca juga:
Puti Guntur Bawa Program Satu Keluarga Satu Sarjana untuk Pengentasan Kemiskinan

Delapan orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Mimika dan dimintai keterangan terkait aksi pengrusakan tersebut.

Editor: Budi Sugiharto
Sumber: Antara