Pixel Code jatimnow.com

Kisruh Pilkades Clarak Probolinggo, Ini Tanggapan Pemkab dan Dewan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mahfud Hidayatullah
Hearing DPRD terkait status kades Clarak di Probolinggo
Hearing DPRD terkait status kades Clarak di Probolinggo

Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyebutkan pihaknya tetap mengakui jika Imam Hidayat adalah kepala desa (kades) Clarak, Kecamatan Leces yang secara sah dan terpilih.

Pada Pilkades yang digelar 11 November 2019 lalu, terdapat dua kandidat yang mendapatkan suara berimbang yakni Imam Hidayat mendapatkan 428 dan Jamil 428 suara.

Oleh panitia pilkades, Imam dimenangkan karena unggul di 3 dusun berbanding 1 dusun. Keputusan itu, lantas dibawa ke meja hijau oleh Jamil.

Dalam proses itu, Imam Hidayat dilantik sebagai kepala desa oleh Bupati Probolinggo. Di tingkat PTUN, Jamil kalah dan melakukan banding ke PT TUN.

Di level pengadilan tinggi, Jamil menang. Pihak panitia Pilkades mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan putusannya menguatkan putusan hakim PT TUN.

"Soalnya dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat itu SK panitia Pilkades bukan SK Bupati. Maka secara otomatis Imam Hidayat yang sah menjadi kades," jelas Kasubag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Chatur Indra, Minggu (7/11).

Menurutnya, meski putusan MA telah memenangkan penggugat atas nama Jamil, namun tidak ada objek gugatan penggugat soal SK Bupati dalam putusan pengangkatan Imam Hidayat sebagai kades terpilih.

"Sehingga tidak ada korelasi untuk menggugurkan SK Bupati. Karena ada dua produk hukum yang berbeda. Maka secara legalitas hukum Imam Hidayat tetap menjadi kades," tegasnya.

Senada, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo, Sumarmi Rasid mengatakan pihaknya telah menggelar hearing dengan pihak bagian hukum dan kades terpilih tetap Imam Hidayat.

Baca juga:
Pemkab Probolinggo Gandeng Bio Farma Gencarkan Vaksinasi DBD, Pertama di Pulau Jawa

"Jadi tetap Imam sebagai kades terpilih karena sudah mengantongi SK bupati. Sedangkan yang digugat oleh Jamil itu SK panitia," jelasnya.

Imam Hidayat mengatakan dirinya melakukan hearing dengan pihak DPRD dan eksekutif untuk mendapatkan sumber informasi yang berimbang dari pihak pemerintah daerah atas persoalan yang terjadi di desanya.

"Kami berharap ada upaya sosialisasi dari pihak pemda kepada masyarakat di desa. Sehingga tidak ada lagi simpang siur informasi soal status saya sebagai kades," katanya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Jamil yang bernama Mustofa mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas untuk segera memunculkan kebijakan.

Baca juga:
Pantai Bentar Didorong jadi Ikon Wisata Baru Probolinggo, Intip Pesonanya

"Bahkan kami sudah melayangkan surat ke PTUN untuk meminta fatwa eksekusi," jelasnya saat dihubungi.

Dari hasil surat Fatwa PTUN nantinya, Mustofa mengaku akan melangkah lebih lanjut.

"Kita sudah dipanggil oleh hakim eksekusi tinggal menunggu surat eksekusinya," tandasnya.