Pixel Codejatimnow.com

Pedagang Pasar Tradisional di Kabupaten Mojokerto Mengaku Dipungli

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Ilustrasi pungli/jatimnow.com
Ilustrasi pungli/jatimnow.com

Mojokerto - Pungutan liar (pungli) diduga terjadi pada penarikan retribusi di beberapa pasar tradisional Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang diperoleh jatimnow.com, dugaan pungli itu dilakukan dengan modus para pedagang dipungut uang retribusi, tetapi tidak diberikan bukti karcis penarikan.

Diduga pula nilai retribusi yang ditarik tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 tentang perubuhan atas peraturan daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Salah satu pedagang, Rukhaini mengaku setiap harinya ia membayar Rp 5 ribu kepada petugas. Padahal karcis berwarna kuning yang didapat hanya bertarif Rp 500 untuk pembayaran retribusi jasa umum 'Pelayanan Pasar Persampahan/Kebersihan.

"Kadang dapat karcis, kadang ya tidak," kata Rukhaini di kiosnya, Kamis (11/11/2021).

Menurut Rukhaini, pembayaran juga diterapkan dengan berbasis digital. Namun dirinya dan pedagang lainnya memilih tidak menggunakannya, lantaran dianggap memberatkan dan mempersulit.

"Saat tidak masuk atau dagang pun kita tetap bayar kalau pakai e-Retribusi. Kan tidak enak. Meskipun libur satu bulan ya tetap bayar. Kayaknya semua pedagang tidak menggunakan. Masak bayar Rp 2000 saja harus pakai rekening, kan ya repot," jelasnya.

Tak hanya di Pasar Kedungmaling, hal yang sama juga ditemukan di Pasar Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Seorang pedagang yang namanya tidak bersedia dipublikasikan menjelaskan, tiap hari ia membayar retribusi Rp 2 ribu. Namun ia menerima karcis warna kuning dan hijau bertarif Rp 300 dan Rp 250.

Baca juga:
Pj Bupati Probolinggo Sidak Pelayanan Publik di MPP, Ada Temuan?

"Per hari saya membayar kepada petugas Rp 2 ribu. Kadang dapat karcis warna hijau atau kuning, kadang juga tidak dapat," ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah mengakui beberapa bulan yang lalu menemukan kasus yang sama.

"Beberapa bulan yang lalu saya menemukan kasus seperti itu, sudah saya evaluasi. Saya tidak mau seperti itu," tegas dia.

Iwan menambahkan, tarif retribusi tergantung luas yang ditempati pedagang. Seperti Dalam Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan, pasar kelas A pedagang di dalam atau di luar pasar dengan menggunakan bedak harus membayar Rp 250 per meter kubik.

"Jadi tinggal mengalikan saja per meternya. Kalau Rp 250 dikalikan 4 meter kubik kan ketemu Rp 2000 ribu. Tergantung luasnya. Karcis itu bukan tarif, karcis itu alat untuk memungut. Kita kasih karcis sesuai dengan ketentuan," dalihnya.

Baca juga:
Inspektorat Pemkab Jember Rilis Film Silence, Ini Sinopsisnya

Terkait dengan karcis yang tidak dibagikan oleh petugas kepada pedagang, dia menegaskan bahwa seharusnya petugas wajib membagikan karcis.

"Yang jelas karcis harus dibagikan, itu kan sarana kita. Kalau tidak ada karcis berarti salah petugasnya," tambahnya.

Menurut Iwan, untuk menghindari praktek pungli di pasar, ke depannya pihaknya akan menerapkan pembayaran digital, yaitu e-Retrebusi Smart.

"Jadi nanti kayak kartu gitu, kayak e-tol. Sementara kan yang uji coba Pasar Kedungmaling. Tahun depan semuanya pasar kita terapkan," pungkasnya.