Ponorogo - DPRD Ponorogo lakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pencegahan pernikahan dini.
Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Ponorogo, menjadi penyebabnya.
"Raperda pernikahan dini ini ada karena berangkat pada waktu melakukan publik hearing di Gedung Sasana Praja. Tingkat perceraian Ponorogo sangat tinggi," ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Sabtu (13/11/2021).
Ponorogo, lanjut Sunarto, masuk ke dalam 5 besar angka pernikahan usia anak tertinggi dibanding kota dan kabupaten lain di Jawa Timur. Data ini sebagaimana informasi yang didapatnya dari berbagai pihak.
"Baik dari pengadilan agama, perceraian dan dispensasi nikah sangat tinggi. Jadi antara pernikahan dini dan perceraian itu ada korelasinya," jelasnya.
Baca juga:
AKD DPRD Ponorogo Periode 2024-2029 Dibentuk, Prioritas APBD 2025
Angka perceraian paling tinggi rata-rata berasal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni sebesar 25 persen dari total 2.000 perceraian yang terjadi. Anak dari pasangan yang bercerai, disebutnya paling rentan menjadi korban.
"Anaknya bisa melakukan pergaulan bebas karena tanpa pengawasan orang tua yang bercerai. Datanya seperti itu," tegas Sunarto.
Baca juga:
Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
Dari 23 kecamatan, lanjut Sunarto, terdapat 4 hingga 5 kecamatan di tahun 2020 yang permohonan dispensasinya cukup tinggi. Antara lain Kecamatan Ngrayun, Sooko, dan Pulung.
"Tingginya angka dispensasi nikah itu harus dijawab dengan aturan daerah. Edukasi dampak kurang baik dari pernikahan dini. Makanya kami bentuk raperda inisiatif pencegahan pernikahan dini," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-39046-dprd-ponorogo-bentuk-raperda-cegah-tingginya-angka-dispensasi-nikah