Pixel Code jatimnow.com

Peredaran Narkoba Libatkan Satu Keluarga di Surabaya Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
MT, salah satu anggota keluarga yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
MT, salah satu anggota keluarga yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya - Peredaran narkoba melibatkan satu keluarga dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Istri ditangkap, suami dan anaknya masih diburu.

Ibu asal Asemrowo, Surabaya yang ditangkap itu berinisial MT (46). Dia disergap di rumah kontrakan Jalan Tambak Pring Barat Raya, Surabaya sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (5/11/2021).

"MT ini melayani pembelian sabu ketika suami dan anaknya sedang tidak di rumah," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri kepada jatimnow.com. Selasa (16/11/2021).

Menurut Daniel, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika MT sering melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya tersebut.

"Dari informasi itu, kami langsung sebar anggota untuk melakukan pengintaian. Setelah praktik terlarang itu benar, kami sergap MT di rumah kontrakannya," papar Daniel.

Setelah MT diamankan, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan, hingga menemukan 4,92 gram sabu yang telah dikemas menjadi 12 poket siap edar.

Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

"Berkat kejelian anggota, kami berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam dompet warna coklat yang disimpan di dalam toples tempat penyimpanan beras," beber Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Dalam pemeriksaan tersangka MT mengaku sudah membantu suaminya menjual sabu sejak awal Tahun 2021.

"Tersangka MT mengakui bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut ia dapatkan dari SN (DPO) yang merupakan suaminya pada hari Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB," papar dia.

Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Selain itu, penjualan sabu tersebut juga dibantu anak MT dan SN yang berinsial PD, yang kini juga tengah diburu seperti halnya SN, anaknya.

MT juga mengaku bahwa barang bukti awalnya sebanyak 14 poket sabu dan sudah laku dua poket yang dijual kepada IW (DPO) sebanyak satu poket dan seorang tidak dikenal sebanyak satu poket.

Saat ini, MT sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hukumannya hingga 20 tahun penjara.