Pixel Codejatimnow.com

Peredaran Sabu di Tambaksari Surabaya Dibongkar, Seorang Kuli Bangunan Diringkus

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
AS (44) warga Tambaksari, Surabaya saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
AS (44) warga Tambaksari, Surabaya saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya - Peredaran narkoba jenis sabu di daerah Kedung Pengkol hingga Kenjeran Surabaya dibongkar Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pengedar diamankan.

Dia adalah AS (44), warga Kedung Pengkol, Tambaksari, Surabaya. Darinya, polisi menyita tiga poket sabu sisa jualan seberat 0,83 gram.

"Yang bersangkutan ini kami amankan pekan lalu. Dia merupakan pengedar," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Hendro Utaryo, Kamis (18/11/2021).

Hendro menjelaskan, penangkapan terhadap AS dilakukan setelah timnya mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di daerah Kenjeran.

Dari informasi itulah, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku saat itu terlihat duduk di warung kopi dan langsung disergap.

"Saat kami amankan, pelaku ini habis transaksi. Awalnya tidak kami temukan barang bukti. Kemudian kami cek chat atau pesan di Hp-nya, di situ ada percakapan transaksi, antara pelaku dan pelanggannya," jelasnya.

Atas temuan itu, tim kemudian mengkeler pelaku ke tempat tinggalnya. Awalnya, polisi dikecoh, diajak ke rumah aslinya. Barang bukti sabu pun tidak ditemukan.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Hingga akhirnya, pelaku diinterogasi lebih lanjut, dan mengaku jika ia selama menjalankan bisnis terlarangnya itu tinggal di sebuah rumah kos tak jauh dari rumahnya.

"Pelaku langsung kami bawa ke sana (indekosnya). Kemudian kami lakukan penggeledahan, dan kami temukan tiga poket sabu sisa hasil penjualan. Saat kami tes urine terhadap pelaku, hasilnya positif. Jadi selain mengedarkan, ia juga pemakai," papar Hendro.

Bersama barang bukti, pelaku yang sehari-hari juga bekerja sebagai kuli bangunan itu langsung digelandang ke Mapolres untuk diperiksa.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah hampir enam bulan ini menjalankan bisnis haram tersebut. Dalihnya, untuk keperluan sehari-hari. Dari makan bersama keluarga hingga menghisap sabu.

"Pengakuannya masih akan kami dalami dan kembangkan lagi. Juga masih terus kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkas Hendro.