Pixel Codejatimnow.com

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Gresik Masif Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar (Foto-foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar (Foto-foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

Gresik - Pemkab Gresik kian masif melakukan sosialisasi dalam upaya menggempur peredaran rokol ilegal. Salah satunya menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Kali ini, Pemkab Gresik melakukan sosialisasi bersama komunitas wartawan, Kamis (18/11/2021).

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar menyebut, penerimaan cukai negara Tahun 2020 mencapai Rp 178 triliun. Jumlah itu dipastikan masih bisa bertambah ketika peredaran rokok ilegal bisa diberantas.

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya, dengan mengetahui lima ciri khusus rokok ilegal. Antara lain tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya.

Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik, Faris AlmerKepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik, Faris Almer

"Sehingga penerimaan cukai optimal dan bisa kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Dalam bentuk infrastruktur, fasilitas umum dan berbagai layanan masyarakat lainnya," jelas Ari saat memaparkan materi.

Menurut Ari, setiap tahun desain pita cukai selalu berubah. Sudah dilengkapi hologram, informasi harga dan jenis barang. Serta desain khusus tematik yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Hal itu memudahkan dalam identifikasi rokok berpita cukai asli atau palsu dan lainnya.

Baca juga:
Gus Ipul Ajak Masyarakat Kota Pasuruan Stop Membeli Rokok Ilegal

"Tujuan sosialisasi ini adalah menurunkan grafik peredaran rokok ilegal. Jika menemukan peredaran di lapangan akan lebih baik melapor. Sehingga akan kami tindaklanjuti hingga kepada pihak produsen sebagai upaya penindakan," ujar dia.

Sementara Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik, Faris Almer menyampaikan bahwa para pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main. Tahun 2020, ada satu kasus yang sudah disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 97 juta.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari menyebut, Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) Tahun 2021 Kota Pudak sebesar Rp 19,1 miliar. Dipakai untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrasuktrur, peningkatan layanan publik dan salah satunya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani LestariKabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari

Baca juga:
Peringatan Harjalu, Pemkab Lumajang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Gresik Siti Jaiyaroh mengatakan sosialisasi ini berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/PMK.07/2020 dan PMK No. 206/PMK.07/2020.

"Dua peraturan tersebut kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021," papar Siti.

Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ini, pihaknya berharap bisa menutup celah peredaran rokok tanpa pita cukai. Yaitu dengan membekali masyarakat dengan pemahaman.

"Harapannya sosialisasi ini membawa dampak baik bagi masyarakat Gresik secara umum," tandasnya. (ADV)