Pixel Codejatimnow.com

Begini Cara Ibu di Blitar Mengoplos Alkohol 90% dan Sari Madu

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Kapolres Blitar saat jumpa pers miras oplosan di Polres Blitar
Kapolres Blitar saat jumpa pers miras oplosan di Polres Blitar

jatimnow.com - Usai menangkap Lilis Sutiyasih (48) di rumahnya yang ada di Dusun/Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Blitar Kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Lilis diduga mengoplos miras sejak lama. Dalam satu botol miras oplosan yang berhasil dijualnya, Lilis mendapat laba hanya 10 ribu rupiah.

"Jadi 1 kantong alkohol 90 persen itu kemudian dicampur air mentah sama sari madu untuk rasa-rasa. Kemudian oleh LS dipecah lagi dan dimasukkan dalam botol ukuran 1,5 liter. Perbotolnya LS untung 10 ribu rupiah," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Sabtu (23/06/2018).

Baca juga: Oplos Alkohol 90% dengan Sari Madu, Ibu di Blitar Ditangkap Polisi

Harga untuk satu botol miras oplosan rasa madu, lanjut Adewira, dijual 25 ribu rupiah. Kepada petugas, Lilis mengaku mendapatkan alkohol dari luar wilayah Blitar.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

Lilis menjual miras oplosan itu di rumahnya sendiri. Petugas hingga kini belum mendapatkan laporan dari masyarakat soal jatuhnya korban akibat oplosan yang dijual Lilis.

"Kalau korban belum ada. Kita masih dalami kasus ini," pungkasnya.

Baca juga:
3.000 Butir Pil Obat Batuk di Sumenep Dijadikan Bahan Miras Oplosan, Bahaya Tenan Iki!

Kini Lilis harus mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota. Petugas menjeratnya dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto