Surabaya - Aksi penipuan bermodus gendam yang biasa dilakukan BM warga Tumpang, Malang saat berpura-pura membeli iPhone secara cash on delivery (COD) dari hotel ke hotel akhirnya terhenti di Surabaya.
Pria berumur 33 tahun itu diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit AKP Agung Kurnia Putra usai beraksi di dua hotel di Surabaya, pada dua bulan belakangan.
Usia aksinya itu, BM akhirnya ditangkap di tempat kosnya Jalan Palemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 15.45 WIB, Selasa (16/11/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, pada hari itu BM telah menipu dua orang di lokasi berbeda, yaitu di Hotel Bumi Jalan Basuki Rahmat dan Bess Mansion Jalan Jemursari, Surabaya.
"Kedua korban menjual ponsel merek iPhone 11 Pro di situs jual beli online. Kemudian, pelaku mengaku sebagai Toni ini meminta janjian di lobi hotel untuk transaksi," ungkap Mirzal, Jumat (19/11/2021).
Kolase penggendam dan HP hasil kejahatannya diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya
Setelah bertemu, ponsel milik korban diminta pelaku untuk dilakukan pengecekan. Namun, korban yang saat itu tak sadar akhirnya tak tahu kalau terkena tipu.
"Jadi, pelaku meninggalkan korban di lobi hotel menuju tempat parkir lalu kabur," jelasnya.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Korban yang menunggu pelaku akhirnya curiga karena tak kunjung kembali. Akhirnya dia melaporkan dugaan pencurian itu ke polisi. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan.
"Kami cek CCTV di lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka. Kemudian, kami menangkap pelaku di Gresik," ujar Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Menurut Mirzal, aksi BM sudah dilakukan dari Tahun 2016 hingga 2021. Selama 5 tahun itu, dia beraksi di berbagai hotel, tidak hanya di Surabaya.
"Dari hotel ke hotel. Ada di Surabaya, Sidoarjo, Semarang, Yogyakarta dan Surakarta. Ponsel yang berhasil dibawa kabur tersangka juga tidak murah harganya," ungkapnya.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
BM dijerat Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.