Pixel Codejatimnow.com

Puluhan Pedagang di Kabupaten Madiun Dikenalkan Ciri-ciri Rokok Ilegal

Editor : Redaksi  Reporter : Advertorial
Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun
Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun

Madiun - Puluhan pedagang dari Kecamatan Geger, Dagangan dan Bonsari, Kabupaten Madiun mengikuti sosialiasi perundang-undangan bidang cukai. Sosialisasi dilaksanakan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten setempat, Selasa (23/11/2021).

Berlokasi di Balai Desa Selambur, 50 pedagang itu mendapat sosialiasi yang disampaikan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Madiun.

"Sosialisasi perundang-undangan bidang cukai karena banyak yang tidak dipahami masyarakat," ujar Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti.

Agus menerangkan bahwa sosialisasi ini memberikan edukasi kepada para pedagang, yang tidak menutup kemungkinan mereka menjual rokok ilegal.

"Karena rokok ilegal promosinya sangat enak didengar. Rokok murah, untung gede. Namun ada sanksi hukum yang wajib diketahui para pedagang. Jangan sampai mereka menjual rokok ilegal," ungkapnya.

Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten MadiunSosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun

Sementara Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madiun, Iksan Trianto mengatakan, materi sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

"Lebih mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dengan rokok legal. Sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang ilegal dan legal," tambahnya.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Menurut Iksan, sosialisasi ini lebih kepada hal teknis. Bagaimana ciri rokok ilegal. Di antaranya bila dilihat dari pita cukai, bungkus dan ciri lainnya.

"Agar mereka benar-benar mengenali, membedakan. Baik sisi pita cukai, kemasan, apalagi dari harga yang mudah diketahui. Yakni lebih menjanjikan keuntungan. Maka timbul kerugian negara," jelas dia.

Harapannya, lanjut Iksan, agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga tidak ada sumbangsih ke negara.

Sedangkan cukai yang dipungut dari rokok legal langsung disetor ke kas negara untuk pembangunan. Dua persen dikembalikan ke pemerintah daerah, di mana terdapat industri tentang cukai rokok.

Baca juga:
KPU Persiapkan Pencoblosan untuk Ratusan DPT di Lapas Klas IIB Tulungagung

Di Kabupaten Madiun sendiri tidak ada pabrik rokok ilegal. Namun jalur penjualan dan distribusi rokok ilegal diakui sudah masuk.

"Contohnya kemarin ada pengiriman ke Probolinggo, melintasi wilayah kami. Kami amankan di wilayah kami," pungkasnya. (ADV)

Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten MadiunSosialisasi ciri-ciri rokok ilegal di Kabupaten Madiun