jatimnow.com - Anggota Komisi E (bidang kesejahteraan rakyat) DPRD Jawa Timur Agatha Retnosari mengkritisi kinerja Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jatim dalam pelaksanaan PPDB jalur mitra warga dan jalur prestasi.
Dalam hal ini, Agatha menyoroti lambannya kinerja Dinas Pendidikan melakukan verifikasi terhadap siswa SMP dan SMA dari dua jalur tersebut.
"Banyak keluhan dan aduan yang masuk ke kita (Komisi E). Sepertinya Dinas Pendidikan kurang serius dalam menjalankan teknis yang telah dibuatnya sendiri," keluhnya.
Rata-rata para orang tua yang mendaftarkan anaknya di dua jalur itu mengaku belum ditindaklanjuti dengan verifikasi. Pada umumnya orang tua mengeluhkan, sampai waktu verifikasi data selesai, belum dilakukan dan disurvei di rumahnya.
"Bagaimana bisa Dinas mengetahui bahwa siswa yang bersangkutan miskin atau tidak kalau tidak dilakukan survey dan verifikasi di lapangan?," herannya.
Agatha mengingatkan, bahwa progam ini dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu, dengan tujuan agar semua anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan yang sama.
"Harus dicatat, bahwa program ini selaras dengan tujuan pemerintah yakni pendidikan merata untuk semua anak Indonesia. Saya kok melihat Pemprov dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak mempunyai rasa berkeadilan sosial," geramnya.
Baca juga:
Peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, Pengamat: Ini Penting!
Anggota Fraksi PDIP ini menambahkan bahwa jalur mitra warga ini adalah program yang dicetuskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sendiri, yang bertujuan untuk mengakomodasi siswa dari keluarga tidak mampu agar bisa mengenyam pendidikan yang sama.
"Kuotanya sebesar 5 persen dari pagu awal tiap sekolah dan menjadi tanggung jawab sekolah untuk melakukan survey saat verifikasi data pendaftaran jalur mitra warga," tegasnya.
Menyikapi hal ini, Agatha meminta agar Dinas Pendidikan melakukan pembatalan pengumuman siswa jalur mitra warga hingga dilakukan prosedur yang semestinya dan harus diterapkan program yang berkeadilan sosial.
Agatha menambahkan, agar kasus seperti ini tidak terulang, dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi kinerja, serta membuat petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
Baca juga:
Kolaborasi Pemkab Kediri dan PSF, Kurangi Kemiskinan Lewat Jalur Pendidikan
"Hak jalur siswa miskin untuk dilindungi digunakan semestinya. Siswa-siswi yang berhak yaitu yang paling miskin dan paling membutuhkan," pungkasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes