Pixel Codejatimnow.com

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Partai Demokrat sambut ditolaknya gugatan Moeldoko
Partai Demokrat sambut ditolaknya gugatan Moeldoko

jatimnow.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT tertanggal Selasa (23/11/2021).

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam dan menyeluruh," ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, seperti diterima jatimnow.com, Selasa (23/11/2021).

Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini. Sebab perkara ini menyangkut internal partai politik (parpol).

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Baca juga:
Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui negara.

Kini Partai Demokrat berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

Baca juga:
Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak

"Kami berharap putusan PTUN ini dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," tandas Hamdan.