Pixel Codejatimnow.com

ASN Pemprov Jatim Wajib Live Location saat Libur Nataru

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi ASN Pemprov Jatim (Foto: Instagram @khofifah.ip)
Ilustrasi ASN Pemprov Jatim (Foto: Instagram @khofifah.ip)

Jawa Timur - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pemprov wajib mengikuti aturan PPKM Level 3 yang diterapkan pemerintah pusat.

Sejumlah aturan telah dibuat, salah satunya menghapus cuti bersama untuk ASN. Untuk mengantisipasi, ASN Pemprov Jatim wajib live location saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Tentu kita tetap terapkan live location via WA (WhatsApp) ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya. Aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," ujar Indah, Rabu (24/11/2021).

Baca juga:
5 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Nataru di Kota Batu

Hal tersebut tidak bisa terbantahkan karena telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Terhadap skema pembatasannya nanti, pihaknya sedang mempersiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang larangan cuti ASN.

"Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Nataru. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat," tegas dia.

Baca juga:
Prediksi Puncak Arus Lalu Lintas Gelombang Kedua Libur Nataru di Jawa Timur

Sebelumnya Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor: 850/3695/204.3/2021.