jatimnow.com–Seorang pelaku begal diamankan Satreskrim Polres Blitar. Pelaku diketahui berinisial D.A (28), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025. Dalam kurun waktu dua bulan pelaku telah melakukan aksi begal di belasan TKP. Polisi memberi hadiah timah panas kepada pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (7/10/2025) oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar. Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dalam proses penangkapan tersebut.
"Pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali terlibat kasus serupa. Kami akan proses hukum secara maksimal,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Dalam proses penyidikan, pelaku beraksi di total 18 TKP. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari perampasan secara langsung, hingga mencuri sepeda motor yang ditinggal dengan kunci kontak masih tertancap. Polisi mengamankan 5 unit sepeda motor dan 3 handphone dalam kasus ini.
Baca juga:
Langgar Disiplin, Empat Anggota Polres Blitar Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
"Jadi sepeda motor yang dibegal digunakan untuk operasional pelaku," tuturnya.
Arief juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap kendaraan pribadi. Menurutnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat penting.
Baca juga:
Tahanan Kasus Narkoba Melangsungkan Akad Nikah di Masjid Polres Blitar
“Laporkan segera jika melihat hal mencurigakan, agar bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-79761-pelaku-begal-18-tkp-di-blitar-ditangkap-polisi