Surabaya - DPD Gerindra Jatim menggelar workshop bertajuk 'Reaktualisasi Semangat Juang Kader dan Eksistensi Partai Gerindra dalam Menghadapi Pemilu 2024' di Hotel Singgasana, Surabaya.
Menggandeng Komisioner KPU Jawa Timur M. Arbayanto workshop itu dihadiri ratusan loyalis Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto yang tergabung dalam Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR).
Dipandu Wakil Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Halimur Rosyid beragam kisah hingga legitimasi hukum dalam syarat pemilu serentak di tahun 2024 menjadi topik utama.
"Ciri khas nya pemilu yang modern (memiliki) prinsip kepastian hukum adalah prediktable proses but unpredictable resource yang prosesnya pasti, tahapannya pasti, pengaturannya pasti," ucap Arbayanto, Kamis (25/11/2021).
Arbayanto juga membocorkan, perencanaan pemilu 2024 mendatang yang dibahas KPU pusat, Bawaslu, Kemendagri bersama DPR RI hingga saat ini masih belum menemukan titik temu.
Ia menyebut, pihaknya telah menyiapkan opsi untuk penjadwalan Pemilu serentak di 2024 mendatang. Namun untuk menyepakati itu rasanya sulit hingga saat ini.
Baca juga:
Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?
"Terakhir KPU RI dengan komisi II DPR RI masih meninggalkan perdebatan mengenai tahapan pemilu. KPU mengusulkan dua usulan 21 Februari 2024 dan 28 Februari 2024. Sementara pemerintah terakhir bertahan tetap dengan 15 Mei 2024 untuk tanggal pemungutan suara," katanya.
Plh KPU Jatim itu juga menjelaskan, diprediksi sistem pemilu serentak yang akan berlangsung Tahun 2024 masih menggunakan sistem yang sama dengan 2019 silam. Yakni menggunakan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Undang-undang yang lahir dari hasil penyatuan tiga produk penyelenggaraan pemilu itu di sahkan sebelum pemilu 2019, karena sesuai dalam penyelenggaraanya yang digelar secara serentak.
Baca juga:
Keponakan Prabowo, Saras Bawa Pesan Khusus untuk Warga Jember
Diantaranya, Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden, Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan legislatif, dan Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang kelembagaan penyelenggara pemilu, yang dijadikan satu menjadi Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
"Tidak ada perubahan yang cukup signifikan dari apa yang akan dikerjakan KPU, meskipun personilnya berubah sekalipun mulai dari RI hingga kabupaten/kota," tandasnya.