Jombang - Masa tahanan pengemudi mobil mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy diperpanjang oleh penyidik Satlantas Polres Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nur Hidayat mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat perpanjangan tahanan kepada Kejaksaan Negeri Jombang.
"Sudah kami layangkan perpanjangannya ke kejaksaan 40 hari ke depan, yang harusnya habis tanggal 30, sudah kami ajukan perpanjangan mulai 1 Desember sampai 9 Januari," kata Nur Hidayat, Jumat (26/11/2021).
Ia menambahkan, perpanjangan masa tahanan Joddy dikarenakan data digital dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang dikirimi ke Jepang belum diterima oleh penyidik.
"Karena sudah sesuai aturan, kalau secara kelengkapan berkas sudah selesai, tinggal satu kelengkapan terkait data analisis kendaraan, kita memperpanjang itu untuk mengantisipasi analisanya belum selesai," tukasnya.
Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
Menurut alumni Akpol 2002 ini, sebetulnya kasus pengemudi yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi) itu bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tanpa menunggu hasil black box yang dikirim ke Jepang.
"Bisa, karena ini kan rentang waktunya juga diatur oleh undang-undang, masih ada rentang waktu yang cukup, kita sambil menunggu itu jadi kita perpanjang saja, kurang lebih sama," bebernya.
Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Kapan berkas Tubagus Joddy akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Nur Hidayat memastikan akan konfirmasi ATPM.
"Kita akan konfirmasi kembali ke ATPM, apa ada kendala di SOP mereka, karena mereka juga menunggu hasil dari ATPM Jepang, tapi kalau mereka tidak bisa menghadirkan, akan tetap kita kirim," pungkasnya.