Pixel Codejatimnow.com

Urai Proses Lelang Rumah Senilai Rp 14 M di Surabaya, DPRD Gelar Hearing

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Hearing yang digelar Komisi A DPRD Surabaya untuk mengurai proses lelang rumah senilai Rp 14 M
Hearing yang digelar Komisi A DPRD Surabaya untuk mengurai proses lelang rumah senilai Rp 14 M

Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing tentang pengaduan warga terkait lelang rumah senilai Rp 14 M di Perum Galaxy Klampis Asri, Surabaya.

Rapat tersebut menghadirkan pihak terkait, di antaranya mantan pemilik rumah Olivia Christine Nayoan, pemenang lelang Buyung Hamzah yang diwakili kuasa hukumnya Davy Hendranata, Camat Sukolilo serta perwakilan Bank Sahabat Sampoerna, tapi berhalangan hadir.

"Kita nggak usah nutup-nutupi lah. Kita juga paham banyak mafia lelang ini yang bermain dan kita mengindikasikan di sana," ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael usai rapat, Senin (29/11/2021).

Menurut Josiah, Komisi A sudah berusaha mendatangkan semua pihak, terutama pembeli.

"Karena kita harus mengetahui runtutan pasti dari proses lelang, ini yang paling utama. Karena mohon maaf ini kita tengarai bahwa ada cara yang salah dalam proses lelang ini," tegas Politisi PSI itu.

"Ya ndak masuk akal karena cuma Rp 4 miliar. Jadi kita kan pernah juga kerja di bank, pastinya nggak akan jauh dengan nilai jaminannya. Jadi kalau kamu hutang lebih dari Rp 4M, ya nggak akan dilelang dari situ," tambah dia.

Ke depan, lanjut Josiah, Komisi A akan memanggil seluruh pihak terkait proses lelang itu.

"Kita akan lihat bener-bener ini ada permainan atau tidak. Jadi pihak-pihak yang terkait dengan lelang mulai dari pihak bank, pembeli hingga KPKNL-nya ini harus hadir. Kita lihat tadi nggak hadir dan pihak banknya juga seenaknya sendiri," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Buyung Hamzah, Davy Hendranata menyebut bahwa kliennya punya kesibukan di Jakarta.

"Kebetulan di Jakarta. Kalau eksekusi beliau memantau," ujarnya.

Selaku kuasa hukum pemenang lelang, Davy mengaku bahwa pihaknya saat ini memiliki kuasa hukum penuh tentang penggunaan rumah hasil lelang itu. Menurutnya, proses memenangkan rumah itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Manakala proses lelang itu terjadi, kita kan pemenang tunggal jadi kalau objek itu Rp 10, 11, 14, atau 12M saya tidak tau itu dalil dari mana, jelas atau tidak dasarnya namun kuasa lelang dengan harga Rp 4,125 M itu pesertanya tunggal. Kalau harga murah itu pasti akan banyak pesertanya," papar Davy.

"Proses lelang itu kan ada pengumuman di koran. Itu pun juga ada proses pengumuman di website www.lelang.go.id. Dan itu semua bisa mengakses. Sehingga tentu, menurut kami berdasarkan fakta dan data tentu tidak ada permainan di situ dan semua bisa ikut," lanjut dia.

Baca juga:
Rumah Rp 14 M di Surabaya Dieksekusi, Pemilik Tunggu Hasil Gugatan

Di tempat yang sama, Olivia Christine Nayoan, mantan pemilik rumah mengaku telah melakukan komunikasi dengan Davy agar dapat dipertemukan dengan Buyung Hamzah, tapi hal itu tidak direspon.

"Saya cuma minta secara personal saya mau ketemu secara langsung, mau bicara baik-baik sama dia, gimana kalau bisa kita tetap di rumah situ," ujar Olivia.

Olivia menyebut, saat ini rumah tangganya telah berantakan karena tidak memiliki tempat tinggal. Beberapa mengungsi di rumah saudara, hingga berpindah-pindah.

"Saya terus terang keluarga kita itu tercerai berai ada yang tinggal di keluarga, ada yang kita berusaha cari kontrakan juga tapi masih belum ketemu. Jadi sementara ini masih numpang di rumah keluarga saya," tutur dia.

Olivia telah sepakat bersama keluarga, jika bisa menempuh mediasi bersama Buyung Hamzah, akan menebus kembali rumah tempat ia besar itu. Meskipun harganya lebih besar dari nominal lelang.

"Kalau seumpama bisa ditebus balik ya kita tebus balik atau gimana. Tapi sampai sekarang kita masih belum ketemu karena dari pengacaranya pemenang lelang itu belum atur waktu. Dan mereka bilang nanti aja. Saya ya sabar aja lah menunggu itu," jelasnya.

Sebelumnya, Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) menyebut bahwa pelelangan rumah itu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:
Rumah Rp 14 M di Surabaya yang Disebut Dilelang Sepihak itu Dieksekusi Besok

Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna, Ridy Sudarma menjelaskan, Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) senantiasa menjunjung tinggi hukum yang ada dan senantiasa beroperasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

Menurutnya, Bank Sampoerna menghargai proses hukum yang diajukan oleh Olivia berupa gugatan ke pengadilan. Bank Sampoerna juga siap mengikuti proses pengadilan tersebut untuk mengungkapkan kebenaran yang ada.

"Proses penjualan objek jaminan kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penggunaan jasa penilai independen atas jaminan yang dilelang," kata Ridy Sudarma, sebagaimana keterangan yang diterima redaksi, Selasa (23/11/2021) petang.

Pihak bank, lanjut Ridy, selama ini selalu menghargai kepercayaan yang diberikan nasabahnya.

"Bank Sampoerna senantiasa menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah dan akan selalu memelihara kepercayaan yang diberikan," tandas Ridy.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi terhadap rumah mewah itu pada Selasa (23/11/2021) pagi.