Surabaya - Rumah di Galaxy Klampis Asri, Surabaya senilai Rp 14 miliar milik salah satu nasabah bank, Olivia Christine Nayoan bakal dieksekusi besok, Selasa (22/11/2021). Rumah itu disebut telah dilelang secara sepihak.
Olivia menyebut bahwa penyitaan itu janggal. Karena antara nasabah dan pihak bank, kini sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Besok kita diminta mengosongkan rumah," ujar Olivia kepada jatimnow.com, Senin (21/11/2021).
Olivia mengaku telah melakukan konfirmasi perihal lelang sepihak saat dirinya berupaya melunasi utang. Terlebih aset yang diagunkan untuk kepentingan utang, lebih besar dari nominal lelang.
Baca juga:
- Rumah Rp 14 M Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Ajukan Perlindungan
- Rumah Rp 14 M Dilelang Sepihak dan Terancam Disita, Ini Penjelasan PN Surabaya
Dia juga telah melakukan konfirmasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya di Jalan Indrapura untuk mencari tahu siapa pemenang lelang atas rumahnya tersebut.
Baca juga:
Pilihan Pembaca: Korban Penusukan Brutal hingga Balita Wakili Ayahnya Wisuda
Untuk mempertahankan rumahnya, Olivia didampingi kuasa hukumnya Heru Sugiono telah mendatangi DPRD Surabaya dan Polda Jatim untuk meminta perlindungan hukum. Perlindungan hukum diajukan pada 5 Agustus 2021.
"Saya bingung mau ke mana lagi untuk meminta keadilan," tutur dia.
Olivia berharap, pihak bank, kepolisian dan pengadilan melihat sisi keadilan atas kasus yang membelitnya.
Baca juga:
Rumah Rp 14 M Dilelang Sepihak dan Terancam Disita, Ini Penjelasan PN Surabaya
"Saya hanya ingin rasa adil. Karena kalau bicara utang, harga rumah saya lebih besar dibanding utang yang harus dilunasi," tandasnya.