Pixel Codejatimnow.com

Pembayaran Pajak Motor Tahun 2021 di Jatim Terkumpul 2,086 Triliun

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Ni'am Kurniawan
Pembayaran pajak motor di Jatim tahun 2021 terkumpul 2,086 triliun. (Foto: Humas Pemprov Jatim/jatimnow.com)
Pembayaran pajak motor di Jatim tahun 2021 terkumpul 2,086 triliun. (Foto: Humas Pemprov Jatim/jatimnow.com)

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan insentif sebesar Rp 389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program insentif berupa diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim, berlaku sejak 9 September 2021 lalu hingga 9 Desember 2021.

"Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II dan bebas denda kendaraan bermotor,” ungkap Khofifah, dalam keterangan yang diterima jatimnow.com, Senin (13/12/2021).

Khofifah menuturkan, sejak program tersebut digulirkan, tercatat telah dimanfaatkan oleh 4,423 juta wajib pajak di Jatim. Rinciannya 4,42 wajib pajak mendapatkan diskon R2 sebanyak 20% dan R4 10%.

Sedangkan 1,55 juta wajib pajak lainnya mendapatkan bebas BBN-II dan Bebas Denda PKB dan BNKB. Sementara sisanya 18,4 ribu wajib pajak adalah wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim.

Adapun jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh, kata Khofifah, yaitu sebesar Rp 2,086 triliun. Menurutnya, program ini mampu menaikkan angka penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Jawa Timur yang telah membayar kewajiban pajaknya. Antusiasmenya sangat luar biasa,” imbuhnya.

Baca juga:
Tahun 2025 Hasil Opsen Pajak Kendaraan Tak Lagi Dikelola Pemprov Jatim

Khofifah menyebut, perolehan pajak ini sebagai sebuah suntikan energi sekaligus semangat bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Dirinya optimistis, Jatim dapat bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 sekaligus momentum perayaan HUT Jatim ke-76 tahun.

Baca juga:
433 Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Tak Bayar Pajak

Besaran diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20% untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedang untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya mendapat diskon 10%.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.

Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB. Adapun sasarannya adalah kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.