Banyuwangi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi meringkus tiga orang sindikat pembobol ATM. Ketiga pelaku beraksi menggunakan modus ganjal mesin ATM.
Ketiga pelaku adalah FJS (28) dan CA (32), keduanya asal Dusun Sukaraja/Sukaraja, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Lalu AS (48), warga Dusun Padurenan, Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa sindikat ini sudah beraksi sejak awal Tahun 2020.
"Pelaku beroperasi lintas provinsi. Sasaran mereka mesin ATM di antaranya Bank BRI, BNI, Mandiri dan CIMB Niaga," terang Nasrun, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, pelaku tercatat telah beraksi 16 kali di NTB, Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Rinciannya dua TKP di Mataram, satu di Jombang, dua TKP di Banyuwangi, dua TKP di Kota Malang, satu TKP di Kota Batu, empat TKP di Bekasi, tiga TKP di Bogor dan satu TKP di Jakarta Utara," beber Nasrun.
Untuk dua TKP di Banyuwangi yaitu di ATM BRI depan Kodim Banyuwangi Jalan R.A Kartini dan ATM BNI depan swalayan Roxy Jalan Penataran, No. 29 Tamanbaru.
"Di Banyuwangi mereka berhasil menggondol uang Rp 10 juta dan Rp 5,9 juta," tambah dia.
Ketiga pelaku disergap Satreskrim Polresta Banyuwangi saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga:
Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol, CCTV Dirusak
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana seperti sepotong gergaji besi, sebuah obeng, botol kecil lem merk dextone, satu gulung double tape, empat potongan plastic, empat lembar kartu ATM dan tiga handphone.
Juga disita motor Honda Beat warna hitam dengan nopol F 5856 FCT dan Yamaha NNmax warna abu-abu bernopol DK 5620 ABA.
Nasrun menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membagi tugas.
"Ada yang bertugas memasang sticker nomor data call center palsu, ada yang memasang plat mika di slot kartu ATM dan ada yang mengambil kartu ATM korban setelah tertelan mesin," papar dia.
Baca juga:
Komplotan Pembobol Uang Tabungan Bermodus Ganjal ATM di Bojonegoro Dibongkar
Para pelaku dijerat Undang-undang (UU) ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 363 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Kini Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah memburu satu pelaku lain berinisial YA.
Polresta Banyuwangi membongkar sindikat pembobolan ATM
URL : https://jatimnow.com/baca-39974-sindikat-pembobol-atm-lintas-provinsi-dibongkar-di-banyuwangi