Pixel Codejatimnow.com

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Nataru, Wajib Gunakan PeduliLindungi

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Tangkapan layar aplikasi PeduliLindungi
Tangkapan layar aplikasi PeduliLindungi

jatimnow.com - Pemerintah kembali menerbitkan aturan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada momentum libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satu poin penting dari aturan teranyar ini adalah keharusan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik sekaligus sanksi yang melekat jika kewajiban itu tidak dijalankan.

“Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa Nataru ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers daring, Selasa (21/12/2021).

Pemerintah pada kebijakan awal mulanya menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Tanah Air tanpa kecuali. Keputusan tersebut diumumkan Muhadjir pada November lalu. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan dengan alasan Covid-19 terkendali. Setiap daerah pun mengikuti status PPKM masing-masing. Kepastian itu diumumkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Kini, pemerintah telah memastikan tidak ada penyekatan atau pembatasan mobilitas selama masa Nataru. Akan tetapi, sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan maksimal kapasitas 50 orang untuk kegiatan masyarakat.

“Karena itu, untuk surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kemendagri akan memerintahkan kepala daerah menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar bisa terdeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasi kerumunan,” kata dia.

Muhadjir mengatakan, Nataru nanti juga akan dijadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan ruang publik untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Langkah ini diharapkan bisa menjadikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai kebutuhan bersama dalam upaya pengendalian Covid-19.

“Dengan ada aturan yang koersif melalui surat edaran Mendagri dan ditindaklanjuti oleh peraturan kepala daerah itu mudah-mudahan nanti pasca Nataru masyarakat tidak perlu didekatkan dengan koersif, tapi dengan kesadarannya pentingnya aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan kita bersama,” tuturnya.

Selain pengetatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah juga akan melanjutkan operasi lilin pada H-7 hingga H+7, yakni pada Jumat (24/12) hingga Ahad (2/1). Nantinya, Polri akan diperbantukan juga dari TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah.

Baca juga:
Catat Pak RT-RW! Ini Tugas dari Wali Kota Surabaya Jelang Tahun Baru 2023

Pemerintah juga akan melakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area publik, seperti di mal, restoran atau rumah makan, termasuk jalan tol dan tempat-tempat kunjungan wisata. Di sisi lain, kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk negara.

“Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, selama Nataru nanti akan diterapkan pembatasan ruang publik maksimal 50 orang. Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 66 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Salah satu mekanisme untuk dapat ditegakkan supaya tidak ada penularan itu menyiapkan PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya digunakan tapi juga ditegakkan,” kata Tito.

Baca juga:
Jelang Nataru, Disperindag Lamongan Siaga Kontrol Lonjakan Harga Bahan Pokok

Oleh karenanya, ia akan segera membuat surat edaran untuk para kepala daerah agar membuat aturan berupa peraturan daerah (perda) yang mengikat terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Karena dengan perda, kata Tito, para pelanggar bisa dijatuhkan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

“Kalau perkada (peraturan kepala daerah), baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, tapi sanksinya adalah administrasi, tapi dari segi percepatan, kami meminta secepatnya keluarkan aturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur, ini sudah cukup,” kata Tito.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id