Pixel Codejatimnow.com

Ini Alasan Bapak Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas

Tersangka saat diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Tersangka saat diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

jatimnow.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 2,5 tahun. Motif penganiayaan Wisnu Cokro Buono (35) warga Jalan Sidotopo Wetan Mulyo No 41, Surabaya terhadap anak tirinya akhirnya terungkap.

"Saya jengkel sama dia (korban). Setiap saat menangis dan rewel," aku Wisnu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (25/6/2018).

Sepanjang 6 bulan menjadi ayah tiri korban, Wisnu acapkali mencubit dan memukul korban saat korban menangis dan rewel. Namun Rabu (20/6/2018) lalu itu, pemukulan yang dilakukannya terhadap korban malah berujung tewasnya korban.

"Saya lelah saat itu, jadi tidur pulas. Saya terbangun karena anak itu menangis keras. Saya emosi seketika itu," tutur Wisnu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las tersebut.

Saat itu, Wisnu sebenarnya ingin menenangkan tangisan korban dengan cara memandikannya. Karena kebetulan, NL (istri Wisnu/ibu kandung korban) sedang pergi untuk halal bihalal. Tapi, upaya Wisnu menenangkan korban gagal. Darisanalah Wisnu kalap dan memukuli korban di bagian kepala dan perut hingga korban sesak nafas dan demam.

"Saya menyesal. Saya benar-benar khilaf. Saya siap dihukum," tambah Wisnu.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Setelah istri Wisnu pulang dan mendapati anaknya deman tinggi dan sesak nafas, kepada istrinya Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya. Dari kos-kosan mereka di Jalan Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.

Tapi, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya. Karena ada yang janggal, RS (29) paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Laporan itu ditanggapi langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto. Bersama Kasatreskrim, AKP Tinton Yudha Riambodo, mereka akhirnya membongkar makam korban dan melakukan otopsi. Setelah penyelidikan, mereka menangkap Wisnu dan menetapkannya menjadi tersangka.

Baca juga:
Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi

Oleh penyidik, Wisnu dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Karena tersangka adalah wali dari korban, hukumannya akan ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang ada," tutup AKBP Agus.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto