Pixel Codejatimnow.com

Korupsi PKIS Sekartanjung, Mantan Wabup Pasuruan Divonis Penjara 4 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pengadilan Tipikor Surabaya.

jatimnow.com - Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis untuk ketiga terdakwa korupsi dana hiba bergulir PKIS Sekartanjung dari Kementerian Koperasi sebesar Rp25 miliar, pada Rabu (5/1/2022) kemarin.

Dalam sidang yang diketuai oleh Marper Pandiangan, majelis hakim menilai ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemb. TIPIKOR Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP

Terdakwa Koesnan selaku mantan Ketua PKIS Sekartanjung dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Serta wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp5,8 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Riang Kulup Prayuda, mantan Wakil Bupati Pasuruan yang juga mantan Sekretaris PKIS Sekartanjung dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider dua bulan penjara. Pria yang akrab disapa Gagah ini juga wajib mengembalikan uang negara Rp3,8 miliar atau subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Untuk Wibisiono Nyoto, yang berperan sebagai penyedia jasa dalam kasus korupsi tersebut divonis hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Ia jug wajib mengganti uang negara sebesar Rp5,7 miliar subsider dua tahun 3 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menerangkan jika sikap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, karena lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Dalam waktu 7 hari ini kami masih pertimbangkan vonis dari majelis hakim dengan berkonsultasi ke pimpinan. Nanti akan kami tentukan banding atau menerima keputusan hakim," jelas Jemmy Sandra.

Baca juga:
Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya

Baca Juga:

Sama seperti JPU, ketiga terdakwa pun menyatakan pikir-pikir. Melalui pemgacaranya, terdakwa Koesnan dan Riang Kulup Prayuda menyatakan banding. "Mau menerima atau banding, itu hak mereka," tandasnya.

Disebutkan dalam tututan yang dibacakan JPU dalam sidang korupsi dana hibah Kemenkop yang diterima PKIS Sekartanjung,Koesnan dituntut JPU 9 tahun penjara, dan diharuskan membayar denda Rp1 miliar. Bila tidak mampu, harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca juga:
3 Koruptor Dana Hibah PNPM Pedesaan Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Ketua PKIS juga harus mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, Rp5,8 miliar. Jika tidak, gantinya adalah hukuman penjara selama 4 tahun.

Mantan Sekretaris PKIS Sekartanjung, Riang Kulup Prayudha sebelumnya dituntut JPU hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib membayarkan uang pengganti Rp3,8 miliar. Bila tidak, ia harus menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun 3 bulan.

Sementara Wibisono penyedia jasa dituntut JPU 7 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.