Pixel Codejatimnow.com

Diduga Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Eks Wabup Pasuruan Cs Jalani Sidang Dakwaan

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Moch Rois
Terdakwa dugaan korupsi dana Kemenkop jalani sidang secara teleconference.
Terdakwa dugaan korupsi dana Kemenkop jalani sidang secara teleconference.

jatimnow.com - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pendirian Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang perdana, Kamis (2/9/2021) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha alias Gagah; Ketua PKIS, Koesnan dan Direktur PT Nurwy Steel Engineering, Wibisono. Ketiganya menjalani sidang secara teleconference, di Rutan Klas II B Bangil dan Rutan Klas II B Pasuruan.

Baca juga: Patgulipat Bantuan Kemenkop UMKM yang Dikorupsi Eks Wabup Pasuruan Cs

"Sidang tadi pembacaan dakwaan. Intinya ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemy Sandra.

Jemy menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diterapkannya pasal berlapis karena terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dengan cara mengalihkan dana bantuan bergulir dari Kemenkop.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Dana yang digelontorkan Kemenkop, dialihkan sebesar Rp 15 miliar untuk membuat perusahaan. Sedangkan sisanya habis digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

"JPU menilai perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," tegasnya.

Menanggapi nota dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukum mengajukan keberatannya dan berencana mengajukan eksepsi.

"Dakwaan jaksa tidak mendasar. Semuanya saya pasrahkan kepada kuasa hukum saya," ujar Koesnan, usai menjalani sidang.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman Rp 25 miliar dari Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop) kepada gabungan koperasi susu se-Kabupaten Pasuruan bernama PKIS Sekar Tanjung.

Bendahara PKIS Sekar Tanjung berinisial S juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi diketahui telah meninggal dunia.

"PKIS Sekar Tanjung ini adalah gabungan koperasi susu se Kabupaten Pasuruan. Mereka menunjuk KN sebagai ketua, RKP sebagai sekretaris dan S sebagai bendahara," jelas Kepala Kejaksaan Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu.