jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkapkan modus patgulipat yang dilakukan Pimpinan Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Kabupaten Pasuruan 'Sekar Tanjung' dalam melakukan praktik korupsi.
"Untuk pendirian PKIS, harusnya PKIS itu harus ada terlebih dahulu. Namun dalam hal ini, justru PKIS ini dibuat tiga minggu setelah adanya pengumuman adanya dana bantuan dari kementerian. Jadi kurang dari satu bulan diajukan langsung cair uangnya. Sekitar di bulan Juni sampai Juli Tahun 2003," jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Deny Saputra, Rabu (18/8/2019).
Dari gelontoran dana bantuan, pinjaman bergulir sebesar Rp 25 miliar. Namun para pucuk pimpinan PKIS Sekar Tanjung menyalagunakan uang Rp 15 miliar untuk mendirikan dan membiayai PT Nurwy Steel Engineering, dengan menggandeng dua orang pihak ketiga yang berinisial WN dan seorang lagi yang masih DPO.
"PT Nurwy Steel Engineering itu bergerak di bidang jasa-jasa pembuatan mesin yang berbasis stainless steel," terangnya.
Deny menyebut, PT Nurwy Steel Engineering ini sangat erat kaitannya dengan korupsi dana bantuan Kemenkop yang dikorupsi para tersangka.
Baca juga: Jaksa Tetapkan Eks Wabup Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kemenkop UKM
Menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), dana yang harusnya diperuntukkan membeli mesin-mesin pabrikasi berlusensi untuk pemrosesan susu. Namun oleh para tersangka dibelikan mesin modifikasi hasil produksi PT Nurwy Steel Engineering.
"PT Nurwy Steel Engineering ini ada hubungannya, karena dia yang membuatkan mesin modifikasi. Seharunya kan beli mesin pabrikasi atau punya merek," ujarnya.
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Seiring berjalannya waktu setelah mendapatkan bantuan dari kementerian, para pimpinan PKIS mengambil kebijakan yang mencurigakan dengan mengagunkan semua mesin-mesin dan kantor PKIS untuk mendapatkan kucuran kredit dari bank.
"Uang hasil kredit ini kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga Tahun 2017 diputus pailit oleh PN Niaga Surabaya. Padahal yang diagunkan adalah aset negara untuk memajukan para peternak dan koperasi susu," lanjutnya.
Akibat aset negara dijadikan jaminan bank tersebut, kejaksaan harus mendatangkan banyak ahli untuk mengupas kasusnya. Mulai ahli mesin dari ITS, ahli hukum pidana dari Unair, ahli auditor dari BPKP serta ahli dari KPKNL perwakilan Jawa Timur.
"Kasus ini masih berlanjut di jilid 2 dari masalah perbankannya. Karena ini masih panjang. Nilai yang kedua ini insya Allah kerugiannya lebih dari Rp 25 miliar," tandasnya.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman Rp 25 miliar dari Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop) kepada gabungan koperasi susu se-Kabupaten Pasuruan bernama PKIS Sekar Tanjung.
Tersangka tersebut berinisial KN selaku Ketua PKIS, RKP alias Gagah sebagai sekretaris yang juga merupakan mantan wakil bupati (wabup) Pasuruan Periode 2013-2018 dan WN sebagai penyedia dari pihak swasta.
Sebenarnya bendahara PKIS Sekar Tanjung berinisial S juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi diketahui telah meninggal dunia.
"PKIS Sekar Tanjung ini adalah gabungan koperasi susu se Kabupaten Pasuruan. Mereka menunjuk KN sebagai ketua, RKP sebagai sekretaris dan S sebagai bendahara," jelas Kepala Kejaksaan Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu.