Pasuruan - Terkait anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan yang diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan karena jeratan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP, jajaran DPRD hanya bisa menghormati proses hukum.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, karena kasus yang menjerat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Helmi itu adalah masalah pribadi, tidak melibatkan instansi DPRD.
"Kita menghormati proses hukum yang berlaku, dan kasus hukum yang dialami yang bersangkutan adalah masalah pribadi bukan melibatkan institusi kami di DPRD kota Pasuruan," jelas Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan, Kamis (6/1/2022).
Ismail menerangkan, Helmi di DPRD Kota Pasuruan menjabat sebagai Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Meski Helmi menjalani penahanan, dikatakan untuk sementara kerja Bapemperda tidak akan terganggu karena ada wakil ketua dan anggota di jajaran bapemperda.
Baca Juga: Terjerat Dugaan Penipuan, Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Kota Pasuruan
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"Meskipun yang bersangkutan ketua Bapemperda nantinya kinerja DPRD kota Pasuruan tidak terganggu karena masih ada wakil ketua sama anggota, yang akan melanjankan tugasnya selama yang bersangkutan berhalangan," bebernya.
Di satu sisi Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, mengungkapkan jika perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang disangkakan terhadap Helmi ini dilaporkan ke kepolisian pada tahun 2017 silam.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Korban yang berinisial K ini mengaku jika uangnya senilai Rp1,3 miliar digelapkan oleh Helmi. "Gambaran kasusnya, H ini meminjam uang Rp1,3 miliar. Namun mengembalikan dengan memberikan cek kosong," ungakap Wahyu Susanto.
Selama ditetapkan tersangka, mantan Ketua DPD PAN Kota Pasuruan tersebut dititipkan di ruang tahanan Lapas Pasuruan.