Pixel Codejatimnow.com

Beraksi Usai Isap Sabu, Residivis Curanmor ini Didor

Bambang Purnomo (kaki diperban) saat diamankan di Mapolsek Sawahan, Surabaya/Foto: Narendra Bakrie
Bambang Purnomo (kaki diperban) saat diamankan di Mapolsek Sawahan, Surabaya/Foto: Narendra Bakrie

jatimnow.com - Meski sudah merasakan pengapnya penjara dua kali, tak lantas membuat Bambang Purnomo insaf. Pria 30 tahun asal Jalan Tembok Lor Gg 2, No.31 Surabaya itu kembali masuk penjara untuk ketiga kalinya. Kasusnya pun sama, yaitu mencuri motor. 

Namun, kali ini Bambang harus merasakan sakit setelah kaki kanannya ditembak polisi. Sebab saat disergap, Minggu (24/6/2018) malam kemarin, Bambang melawan. Unit Reskrim Polsek Sawahan yang memburu dan menembak Bambang.

"Dia (Bambang) kami buru setelah teridentifikasi dari rekaman CCTV saat mencuri motor di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII no 12-A, Surabaya," kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widi, Selasa (26/6/2018). 

Motor yang dicuri Bambang adalah motor Vario bernopol AG 5480 KU milik Yenny, penghuni rumah. Pencurian itu dilakukan Bambang pada 6 Mei 2018. Saat itu, Yenny sang korban memarkir motornya di teras rumahnya dan ditinggal masuk ke dalam rumah. 

"Setelah kami buru, kami sergap pelaku saat keluar dari tempat kosnya," beber Haryoko. Setelah disergap dan ditembak, Bambang di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. 

Setelah mendapat perawatan, Bambang dikeler ke tempat kosnya untuk mendapat barang bukti lainnya. Di tempat kos Bambang, yaitu di Jalan Putat Jaya Timur C Gg III No. 7, Surabaya, Unit Reskrim Polsek Sawahan menemukan dua buah kunci T yang biasa dipakai Bambang mencuri motor. 

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

"Selain itu, kami menemukan bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dan satu pipet kaca. Semuanya milik pelaku," ungkap Haryoko. 

Dari pemeriksaan, Bambang menjadi pengguna aktif sabu setelah dipenjara dua kali. Sabu itu dipakainya sebelum mencuri motor agar percaya diri dan berani. Setelah dipenjara dua kali, Bambang memilih beraksi sendirian.

Sedangkan dari catatan penyidik, Bambang pernah ditangkap dan dipenjara atas kasus yang sama (curanmor). Dua penjara sebelumnya yaitu di Polsek Sawahan sendiri dan Polsek Tegalsari.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

 

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto