Surabaya - Seorang pemuda penjaga warung kopi (warkop) diringkus polisi usai mengambil paket ranjauan berisi sabu untuk diedarkan kembali.
Pelaku yang berinisial AR (24) itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengambil sabu seberat kurang lebih 2,73 gram di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, Selasa (4/1/2022) lalu sekira pukul 07.30 WIB.
Usai dibekuk, pelaku dikeler ke rumahnya yang berada di Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Surabaya. Di sana polisi menyita barang bukti berupa alat hisap, timbangan elektrik, serta ponsel yang biasanya digunakan untuk bertransaksi.
"Pelaku sudah kami intai sejak lama. Kami menunggu momen saat dia mengambil ranjauan lalu melakukan penyergapan," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (10/1/2022).
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Dia menjelaskan, tersangka ini merupakan kurir yang bertugas mengantar dan meranjau sabu. Dan dari interogasi singkat, pelaku mengakui jika sabu ini milik AG (DPO) yang biasa memerintahkannya mengirim sabu.
"Kami masih cari keberadaan AG. Kami berkomitmen memberantas peredaran sabu di Surabaya hingga ke akar-akarnya sesuai perintah pak Kapolrestabes Surabaya," tegasnya.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Dari keterangan tersangka, lanjut Daniel, sabu ini diambil sendiri di rumah AG. Narkoba tersebut sudah disiapkan AG di lemari kamar. AR hanya mengambilnya dan kemudian menunggu perintah untuk mengirim sabu tersebut.
"Tersangka mengambil sabu di rumah AG. Sabu sudah ditaruh dalam kotak kecil, dan sudah siap diedarkan. Anggota kami sigap sehingga bisa kami gagalkan” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-40701-ambil-ranjau-sabu-penjaga-warkop-di-surabaya-diringkus